
Tangerang, postangerang.com
Tumpang sugian residivic kambuhan Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Pasar kemis duduk di kursi pesakitan yang ke 3 kalinya berhadapan dengan Jaksa penuntut umum Deny sh majelishakim Muhammad Alfi sahrin usup sh dan 2 saksi korban juga 2 saksi fakta, rabu (16/04).
2 kali di sidang kasus yang sama menjual tanah orang ke PT alam sutra.
Kali ini tanah warganya di sertipikat kan atas nama Terdakwa Tumpang Sugian. Lalu di gadai ke polisi Ajo sebesar 500 juta
Menurut saksi pelapor Nurmalia di persidangan. Itu tanah orang tuanya H Nuryadi tetapi Surat (AJB)jual belinya atas nama saya ujarnya polos di pengadilan negeri tangerang Rabu 16 April 2025. Tanah dapat tukeran dari PT Intilaen.
Mengetahui kalau tanahnya di sertipikatkan atas nama Tumpang sugian dari orang lain. Kesaksian Nurmalia tidak di bantah oleh terdakwa Tumpang sugian.
H Nuryadi yang biasa di panggil H inding dalam kesaksianya mengatakan,” Ada pemblokiran dari 7 sertipikat ada 3 sertipikat bermasalah.
Mengajukan sertipikat Prona program Persiden tahun 2022, mengetahui kalau tanahnnya sudah disertipikat atas nama Tumpang sugian tahun 2024.
AJB tanah masih atas nama anaknya Nurmalia. 2 sertipikat sudah jadi atas nama Nurmalia ujar sakit H Nuryadi.
Yang sudah sertipikat tanah darat, sedangkan tanah yang 3 sertipikat atas nama kepala Desa Tumpang sugian tanahnya berbentuk sawah.
Sampai saat ini tanah. Masih di kuasai oleh saksi, masih di garap dan di tanami padi ujar Nuryadi.
Tanah di ukur oleh bpn tahun 2022 program PTSL, terdakwa bisa membuat sertipikat karna terdakwa membuat surat AJB.
Yang menjual tanah ke PT intilaen saudara Altaf tegas saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Tanah yang 3000 sudah di bangun oleh PT intilaen dan di ganti oleh PT intilaen seluas 6000.
Setelah tukar tanah saksi tidak perduli. Saksi meyakinkan. Yang namanya PT tidak mungkin menipu saya ujar H Nuryadi Di hadapan majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin usup sh.
Sertipikat tanahnya atas nama Tumpang sugian saksi datangi kantor BPN Kabupaten Tangerang hanya minta di blokir, tidak minta di batalkan ujar saksi mejawab pertanyaan majelis hakim. Tanah tukeran 6000 meter atas.
Nama Nurmalia pajak Bumi dan bangunan sudah di bayar atas nama Nurmalia. 3 Sertipikat di terbitkan oleh bpn atas nama Tumpang ujar saksi menjawab pertanyaan Abel Marbun kuasa hukum terdakwa.
Saksi korban tidak kenal H Ajo yang menyewa tanahnya. Sampai saat ini tanah yang di sewa Ajo masih di Kuasai saksi dan Masih di tanami Padi.
“Sampai sekarang ini Saya yang Mengelola tanah yang sudah sertipikat atas nama terdakwa. Tanah sawah saya tanami padi”, ujar saksi.
Tukartanah dari Teguh (intilaen) ke Nurmalia. 1 Banding 2. 3000 meter menjadi 6000 meter. Karna beda harga.
Sedangkan Saksi Arafig tidak tahu surat ajb milik terdakwa Tumpang. Tanah masih di kuasai oleh H Inding karna tanah tersebut tidak jauh dari rumahnya.
Yang mengelola tanah pak Haji, tanah berbentuk sawah di tanami padi. Ga kenal sama H Ajo ujar saksi polos. Terdakwa Tumpang tidak menanggapi kesaksian Arafig
Saksi Endiyudin masihkeponakan korban H Nuryadi alias H Inding dalam persidangan di hadapan majelis.
Hakim Muhammad Alfi sahrin usup Kenal pelapor juga kenal terlapor yang menjadi terdakwa seorang kepala Desa.
Tanah yang bermasalah di kampung sarongge Wanakerta. Tanah AJb atas nama Nurmalia menjadi sertipikat atas nama terdakwa Kades Wanakerta Tumpang sugian.
Awalnya H Ajo menanyakan tanahnya yang di gadai dari Tumpang pada bulan Maret 2024. Ajo menanyakan Tanah Tumpang tetapi masyarakat mengatakan ini tanah H Nuryadi.
Tanah ini sudah di gadaikan ke H Ajo sebesar 500 juta oleh Tumpang. Saksi Endiyudin menanyakan ke mamangnya H Nuryadi, kalau tanahnya sudah sertipikat atas nama Tumpang Sugian.
Saksi tahu yang bermasalah ini ada 3 bidang tanah. Tetapi tidak tahu dapat tanah dari mana, dari siapa, ” Setahu saya itu tanah mamang saya ujar Endiyudin.
Tidak tahu tanah tukar guling dari PT Intilaen ke H Nuryadi. Tahunya dari H Ajo klau tanah H Nuryadi sudah sertipikat atas nama Tumpang sugian.
Menurut saksi Endiyudi,” Ketika bertemu H Ajo di kantornya Polda Banten mengatakan kalau tanah ini sudah di gadain sebesar 500 juta.
H Ajo merasa di tipu oleh kades Wanakerta Tumpang sugian. Dari kesaksian Endiyudin terdakwa Tumpang sugian tidak menanggapi.
Majelis hakim berpesan ke pengunjung sidang, jaga kondufisitas jangan ada crita yang lain. Crita yang benar hanya dalam persidangan. Jangan ada keributan di luar sana. Percayakan masalah ini ke persidangan.
Kami yang akan menyelesaikan permasalahan ini ujar majelis hakim memberikan pesan ke dua kelompok terdakwa dan kelompok korban.
(arfaiz)
Related Posts
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Subsidi Negara Terkuras ; Mafia Solar Jawa Barat Semakin Kaya.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Sampaikan Suara Cinta Warga Bogor Buat Gubernur Jawa Barat!!!
Konflik Lahan PT Laot Bangko: Prof. Sutan Nasomal Minta Wali Kota Turun Tangan
No Responses