Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka Baco Kady mengatakan pihak meminta pada Kementerian Perhungan RI, agar pihak Ojo Grab, Gojek, Grab dan tranfortasi harus di tertibkan.
Jangan sampai para penguna membuat aturan sendiri, tetapi aturannya ada pada Pemerintah.
“Ada sekitar 120,000 ojek online dan mobil online, ini perlu ada pengawasan oleh pemerintah, agar masuk kontribusi pada Pemerintah”, katanya Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka Baco Kady
Baca juga : Keuntungan Ismail sebagai penambang liar perbulan 5 sampai 10milyar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Grab dan Gojek untuk mematuhi aturan pemerintah dengan menurunkan biaya bagi hasil aplikasi sebesar 20% menjadi 15%.
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Pada keputusan kedelapan berbunyi.
“perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% (lima belas persen).” katanya Hamka dari F-Golkar DPRRI
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka Baco Kady meminta aplikator untuk mematuhi aturan tersebut.
Dikutip katadata.co.id
“Pemerintah memberikan angka 15%, sedangkan tuntutan pengemudi itu 10%,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI, dikutip Selasa (8/11).
Related Posts

Pihak Polisi ubar dan menulusuri Penganiyaan terhadap korban, pelaku kabur hendak di tangkap.

Supir Truk agar di tangkap, hukum dengan sesuai hukum yang berlaku.

Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.

Kado Istimewa di Hari Jadi Tangerang: PERUMDAM TKR Terima Penghargaan Bergengsi dari Bupati Tangerang.

DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO PENGUSAHA DARI BANDUNG JUAL BELI SENPI PISTOL ILEGAL DENGAN 5 BUTIR PELURU DIHUKKUM YANYA 12 BULAN.

No Responses