
Tangerang, postangerang.com
Rumah di jalan merak raya No.191 RT.004/RW.012 Ahli Waris Menolak Jual Beli Rumah di Perumnas 1 Tangerang, jumat (21/02)
Ada kabar sebidang tanah diduga di jual belikan.
Namun Alm. H. Muhamad tidak boleh di jual.
Bahwa pada tanggal 02 Februari 2021, ahli waris telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lurah Cibodasari dan Camat Cibodas (PPAT).
Dengan ini menjelaskan, bahwa alm H Muhammad H Gani, SPDI meninggal dunia pada hari selasa tanggal 03 maret tahun 2020 dengan nomor KK:3671090503080039.
Yang beralamat di Jalan Merak Raya No.191 RT.004/RW.012 dan bahwa sanya beliau mengamanatkan satu unit rumah tinggal layak huni.
Untuk tidak diperjual belikan kepada siapapun serta amanat dari istrinya Alm Ibu Rohani agar rumah tersebut, tidak di jual.
“Namun di rawat dan di jaga oleh anak-anaknya sebagai mana semasa hidupnya beliaų menyampaikan kepada kami sebagai anaknya,” katanya H. Gani.
Lanjut dalam isi surat tersebut, kepada instansi terkait, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas (PPAT) dan perangkat yang lainnya, agar tidak melakukan proses jual beli.
Dan apa bila melakukan tindak tersebut dapat kami laporkan kepada kepolisian ataupun akan kami lakukan gugatan dikantor panitera pengadilan negeri kota Tangerang
Bahwa surat no.01/02-02-2021 telah diterima kasi tata pemerintahan Kurniawati Karmudiyanti, SE, tanggal 02-02-2021
Editor : Ahli waris Usman Muhammad
Related Posts

Pemdes Muara Gelar STQ ke 3, Mencari Generasi Qurani Berbakat Sejak Dini.

Para Ekonomi uang tukar rupiah harus ada perubahan, karena mata uang asing masih diterapkan mengunakan angka 1 dollar.

Lurah Pakuhaji bergerak cepat untuk pedulikan kepada warga yang sedang ke susahan.

Supir Truk agar di tangkap, hukum dengan sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan Damai PWI Banten Akhiri Dualisme Kepengurusan Kabupaten Tangerang dan Pandeglang.

No Responses