google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Himbauan : Kepada Lurah Cibodasari, Camat Cibodas (PPAT), Untuk tidak memproses jual beli sepihak !

Tangerang, postangerang.com

Rumah di jalan merak raya No.191 RT.004/RW.012 Ahli Waris Menolak Jual Beli Rumah di Perumnas 1 Tangerang, jumat (21/02)

Ada kabar sebidang tanah diduga di jual belikan.

Namun Alm. H. Muhamad tidak boleh di jual.

Bahwa pada tanggal 02 Februari 2021, ahli waris telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lurah Cibodasari dan Camat Cibodas (PPAT).

Dengan ini menjelaskan, bahwa alm H Muhammad H Gani, SPDI meninggal dunia pada hari selasa tanggal 03 maret tahun 2020 dengan nomor KK:3671090503080039.

Yang beralamat di Jalan Merak Raya No.191 RT.004/RW.012 dan bahwa sanya beliau mengamanatkan satu unit rumah tinggal layak huni.

Untuk tidak diperjual belikan kepada siapapun serta amanat dari istrinya Alm Ibu Rohani agar rumah tersebut, tidak di jual.

“Namun di rawat dan di jaga oleh anak-anaknya sebagai mana semasa hidupnya beliaų menyampaikan kepada kami sebagai anaknya,” katanya H. Gani.

Lanjut dalam isi surat tersebut, kepada instansi terkait, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas (PPAT) dan perangkat yang lainnya, agar tidak melakukan proses jual beli.

Dan apa bila melakukan tindak tersebut dapat kami laporkan kepada kepolisian ataupun akan kami lakukan gugatan dikantor panitera pengadilan negeri kota Tangerang

Bahwa surat no.01/02-02-2021 telah diterima kasi tata pemerintahan Kurniawati Karmudiyanti, SE, tanggal 02-02-2021

Editor : Ahli waris Usman Muhammad

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses