google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

FIKSI ATAU KENYATAAN, BPN TANGERANG KOTA, TERBITKAN SERTIFIKAT.

Tangerang, postangerang.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat, kali ini terkait penerbitan sertifikat tanah fasos fasum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang yang diduga cacat hukum.

Berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan nomor 4205/36.71/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang merupakan jawaban atas surat dari PT. Satu Stop Sukses nomor 023/SSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dan nomor 034/SSS/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penerbitan sertifikat tanah untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Usman Muhammad, SH, yang mewakili Tim Hukum Kuasa dari PT. Satu Stop Sukses, menyatakan keprihatinannya atas adanya indikasi korupsi dalam proses tersebut.

“Kami mencurigai adanya permainan dalam proses penerbitan sertifikat ini. Sebagai representasi dari klien kami, kami menuntut kejelasan dan keadilan. Kami meminta seluruh pihak terkait.

Mulai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN hingga Presiden RI.

Untuk segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk.

Bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan,” tegas Usman. Saat di konfirmasi awak media. Rabu, (28/8/2024).

Permasalahan ini berakar dari tanah pemakaman milik negara yang berlokasi di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, Tangerang.

Tanah seluas 50×80 meter tersebut mengalami pengurangan luas hingga menjadi 3.029 meter persegi akibat ruislaag (tukar menukar tanah).

Antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT. Bina Sarana Mekar pada 20 Desember 2020.

Selanjutnya, BPN Kota Tangerang mengeluarkan sertifikat atas nama PT. Bina Sarana Mekar pada 30 Maret 2021.

Usman Muhammad mengungkapkan bahwa tanah pemakaman ini telah dikuasai oleh PT. Bina Sarana Mekar sejak tahun 1993.

Bahkan tanah tersebut digali hingga kedalaman tiga meter dan di atasnya dibangun jalan.

“Ini merupakan tindakan ilegal dan mengangkangi hak-hak publik.

Tanah tersebut dikuasai tanpa memberikan kontribusi finansial kepada negara, selama puluhan tahun mereka menikmati manfaat dari lahan itu tanpa membayar sepeser pun,” imbuhnya.

Selain itu, tanah pemakaman tersebut juga digunakan untuk memblokir satu blok tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci seluas 14 hektar.

Yang hingga kini tetap digunakan tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Keadaan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Usman menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditangani agar tanah pemakaman tersebut tidak lagi digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan kepentingan publik.

“Kami mendesak agar Presiden RI, Tim Pencegahan Korupsi dari KPK, Polri, serta Menteri ATR/Kepala BPN segera turun tangan.

Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah,” jelas Usman.

Tim Hukum PT. Satu Stop Sukses berharap agar pihak-pihak yang berwenang, terutama Kakanwil BPN Banten dan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Segera memeriksa dan mengaudit setiap tahapan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh PT. Bina Sarana Mekar.

Mereka juga meminta agar dibuatkan flowchart permohonan sertifikat untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika seluruh dokumen dan prosedur yang tercantum dalam flowchart tersebut benar.

Maka sertifikat yang dikeluarkan kepada PT. Bina Sarana Mekar adalah sah dan sempurna.

Namun, jika ditemukan ketidakberesan, maka yang harus bertanggung jawab adalah Pemkab Tangerang, PT. Bina Sarana Mekar, dan BPN Kota Tangerang. Kami tidak akan tinggal diam.

Jika hak-hak kami terus dilanggar dan kepentingan publik diabaikan,” pungkas Usman dengan tegas, selain Kakanwil BP.

(Red asep)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses