
Tangerang, postangerang.com.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap Dugaan pembiaran berlarut-larut, Cikupa Kab Tangerang, hiburan malam, rabu (18/11)
Atas Aktivitas penjualan minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM) yang di Anggap tidak berizin di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mereka menilai fenomena tersebut kini kian tak terkendali dan merajalela tanpa pengawasan yang memadai.
Scroll Untuk Lanjut MembacaBenteng Pertahanan Jebol Camat Cikupa Didesak Diaudit, Respons Dinilai ‘Basa-Basi’ di Tengah Maraknya Dugaan Penjualan Alkohol Ilegal
Premanisme Bermantel Legalitas: Mata Elang Digulung, LSM Pelopor Soroti Ketegasan Polresta Tangerang Sebagai Pilar Keadilan, 12 September 2025
Ketua Umum LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin alias Lisen, menyoroti secara tajam kinerja Camat Cikupa yang menurutnya menunjukkan sikap abai, tidak tegas, dan terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Lisen mengeklaim terdapat tiga titik penjualan alkohol—Hunter Beer, Si Botol, dan Pusat Bir—yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Samanea Kadaton/Suvarna Sutera, Desa Pasir Gadung.
Lokasi-lokasi tersebut, yang seyogianya menjadi representasi ketertiban, justru digambarkan sebagai simbol pelanggaran yang dibiarkan terbuka.
“Camat Cikupa telah menunjukkan ketidaktegasan yang mencolok dan seolah disengaja, menghindari pengakuan atas pelanggaran yang terjadi tepat di wilayah yurisdiksinya,”tegas Lisen dalam keterangannya, Senin (17/11).
Premanisme Bermantel Legalitas, Mata Elang Digulung, LSM Pelopor Soroti Ketegasan Polresta Tangerang Sebagai Pilar Keadilan, 12 September 2025
Benteng Pertahanan Jebol: Camat Cikupa Didesak Diaudit, Respons Dinilai ‘Basa-Basi’ di Tengah Maraknya Dugaan Penjualan Alkohol Ilegal
18 November 2025
Ia menambahkan bahwa situasi ini berpotensi menjadi borok sosial jika tidak segera ditangani secara serius.
Minim Respons dari Pihak Kecamatan, Kritik semakin menguat setelah awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke Kantor Kecamatan Cikupa pada Jumat (07/11/2025).
Namun, baik Camat maupun Kepala Seksi (Kasi) Trantib dilaporkan tidak berada di tempat.
Respons lanjutan melalui pesan singkat dari Camat Cikupa juga memicu kekecewaan. Saat dikonfirmasi, Camat hanya membalas singkat:
“Saya lagi acara di luar, dengan Pak Kasi Trantib saja.” tulisnya
Sementara itu, Kasi Trantib ketika dihubungi melalui sambungan seluler menyebutkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada pihak terkait.
Namun hingga kini, belum ada kepastian tindak lanjut ataupun penertiban nyata yang dilakukan.
Respons Camat terhadap komunikasi langsung dari Lisen pun dianggap tidak substantif, lantaran hanya berbunyi:
“Siap bang, mksh atas atensinya dan sudah mengingatkan saya.”
Jawaban tersebut dinilai LSM Pelopor Indonesia sebagai bentuk pengalihan yang tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran.
Lisen menilai bahwa seorang camat merupakan benteng pertahanan wilayah dan memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Ia menyatakan ke khawatiran bahwa sikap tidak tegas Camat Cikupa dapat menimbul kan kecurigaan adanya kelalaian serius bahkan potensi kepentingan lain di balik pasifnya tindakan pengawasan.
“Jika terjadi pelanggaran kasat mata dan ia memilih Bungkam serta abai, ini adalah Pelanggaran etika dan kelalaian jabatan yang fatal,”ujar Lisen.
Untuk itu, LSM Pelopor Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang agar segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit kinerja Camat Cikupa secara menyeluruh.
“Ini bukan lagi sekadar keluhan biasa.
Ini sudah menyangkut integritas jabatan, kredibilitas Pemerintah daerah, dan kewajiban publik,”tandasnya.
LSM Pelopor Indonesia juga mengeluarkan ultimatum keras. Bila Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai terus berdiam diri, Lisen menyatakan siap untuk mengeskalasi laporan ke tingkat Provinsi Banten.
“Kami tidak akan surut selangkah pun. Jika aturan diinjak-injak, kami akan menyuarakan perlawanan yang lebih lantang,”ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar Cikupa tidak dibiarkan menjadi wilayah yang “diombang-ambingkan oleh miras dan hiburan ilegal”,
Serta menuntut agar para pemimpin wilayah mempertanggungjawabkan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka.
LSM Pelopor Indonesia berharap Inspektorat dapat mengambil langkah cepat, konkret, dan tanpa tebang pilih untuk memulihkan wibawa pemerintahan.
Memastikan ketertiban umum, serta menjamin kepastian hukum di Kecamatan Cikupa”, Tegasnya.
(Bintang Napitupulu)
Related Posts

Desa Tanjung Burung Jadi Tuan Rumah MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Teluknaga Tahun 2025.

Pedagang bawa berkah, ada porkabi ke VI di Stadion MiniPasarkemis

Pelaku penipu Jaksa bodong mempunyai senjata Api.

Pemdes Muara Gelar STQ ke 3, Mencari Generasi Qurani Berbakat Sejak Dini.

Para Ekonomi uang tukar rupiah harus ada perubahan, karena mata uang asing masih diterapkan mengunakan angka 1 dollar.

No Responses