
Tangerang, postangerang.com.
Keterbukaan Informasi Publik adalah amanah undang-undang negara Republik indonesia nomor. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, Selasa, (09/09).
Diduga Desa Cisereh Kec. Tigaraksa, Banten, tak mengindahkan Udang-undang KIP.
Serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan partisipatif.
Baliho biografi anggaran APBdes yang terpasang di tiap-tiap Desa merupakan bentuk transparansi Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Hal ini tentunya harus terpasang di setiap desa dengan maksud masyarakat dapat mengetahui berapa anggaran Desa dan dialokasikan untuk apa saja.
Namun berbeda dengan Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Tangerang dikantor desa tidak tanpak terpasang Biografi anggaran APBdes.
Seolah-olah ada yang ingin ditutup-tutupi kepada masyarakat terkait besarnya dan alokasi anggaran desa.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman kepada awak media mengatakan bahwa biografi anggaran apbdes seharusnya terpasang disetiap desa karena itu perintah undang-undang, dan perwujudan dari keterbukaan informasi publik.
Bila tidak terpasang tentunya ada aturan yang dilanggar dan tentunya ada yang ingin ditutup tutupi terkait alokasi dana anggaran nya.
“Yang pasti ada peraturan yang dilanggar dan ini memunculkan tanda tanya Ada apa? DiDesa Cisereh” kata Saniman.
Dengan tidak terpasangnya baliho anggaran apbdes di desa Cisereh ini diketahui saat tim Abpednas Kabupaten Tangerang berkunjung ke Desa Cisereh di mana tim pengawasan dpc Abpednas kabupaten Tangerang.
Tidak menemukan baliho anggaran apbdes yang terpasang dan mencoba mengklarifikasi kepada pihak desa dengan berkirim surat namun hingga saat ini belum ada tanggapan, lanjut Saniman.
Hal lain yang perlu dipahami adalah tidak memasang baliho apbdes jelas malanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melanggar uu no 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN.
Melanggar pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Melanggar uu nomor 14 tentang Keterbukaan publik dan Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebutkan tentang prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Lebih jauh Saniman mengatakan bila desa tidak memasang baliho anggaran apbdes juga tentunya bisa terancam pencabutan dana desa bahkan pidana.
(Rendi / feri)
Related Posts

Masyarakat Dadap, Kecamatan Kosambi, Kab Tangerang juga mengucapkan terima kasih atas iniatip pihak PDAM TKR pada warga yang membutuhkan air bersih.

Musrenbang Kecamatan Kosambi dan BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Fokus Sampah dan Banjir.

Pihaknya pun optimistis, pada awal tahun 2027 RTH Bambu Cisoka sudah benar-benar dapat dinikmati masyarakat.

Pihak warga Sepatan minta camat Sepatan, mobil Truk yang muatan Pasir agar di amankan.

Solusi ke depan bukan hanya normalisasi sungai, tetapi juga pembangunan kolam retensi di wilayah hulu dan tengah.

No Responses