
Tangerang, postangerang.com
Proyek Spal di kp Wadas desa tamiang kecamatan gunung kaler diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa papan proyek, Rabu (06/08).
Ditemukan proyek Spal di kp Wadas Desa Tamiang Gunung kaler dikerjakan asal jadi dan tanpa ada pengawasan. (5/07/25).
Saat awak media melewati lokasi proyek mendapati pemasangan batu dengan kondisi yang masih berair tanpa ada pengeringan terlebih dahulu tentunya hal ini akan membuat mutu bangunan tidak akan bertahan lama karena semen akan terserap oleh air.
Hal lain yang juga tampak nyata adalah para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak adanya papan proyek yang terpasang sehingga tidak ada informasi publik yang terpasang.
Karena masyarakat berhak tahu berapa besar anggaran yang dianggarkan dan anggaran berasal dari mana.
Menurut informasi yang kami dapat dari sekretaris desa Tamiang,bahwa kegiatan pekerjaan di kampung Wadas Desa Tamiang tersebut, adalah PL kecamatan,”ujar sekdes
Saniman ketua dpc Abpednas kabupaten Tangerang” menyayangkan adanya proyek yang tidak di lengkapi dengan papan kip, itu sebuah pelanggaran yang serius, “ujar saniman
Masyarakat butuh Transparansi prihal keuangan negara yang di pergunakan untuk pembangunan spal batu belah di kampung wadas, desa Tamiang kecamatan gunung kaler kab, Tangerang tersebut.
Sumbernya dari mana, berapa nominalnya dan juga berapa panjang spal yang di bangun, ” ujarnya
Dengan tidak memasang papan kip,sudah jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2008.
Tentang keterbukaan publik, di sini pihak kecamatan sudah lalai dalam memberikan pekerjaan PL
Kepada seseorang atau kepada CV, yang sudah melalaikan kewajibannya sebagai pelaksana pembangunan spal tersebut.
Apalagi pengerjaanya yang di duga asal-asalan, di mana bagian bawah batu bekas tidak di bongkar kembali.
Sehingga akan menambah kerugian masyarakat terhadap kwalitas proyek tersebut, “imbuhnya
(Reno)
Related Posts

Kurang kontrolnya pihak PLN sepatan, kabel yang semberaut belum ada tindakan.

DIDUGA J MELAKUKAN BISNIS HARAM, MUSKI IA SUDAH DIKURUNG TAHANAN KEJAKSAAN NEGERI

Mantan Ketua Panitia HPN, Mulutmu Harimaumu”, APH Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan.

Perusahaan yang belum punya mengantongi izin.

Acara yang berlangsung selama lima hari sejak 17 Juni tersebut mendapatkan apresiasi positif dari para pelaku usaha mikro.

No Responses