google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DR. Bernard mendukung langkah-langkah Mahfud MD, untuk pemilu maju terus, MA akan kita tangkap

Jakarta, postangerang.com

Para Aktivis dan Masyarakat Indonesia akan marah terhadap Pengadilan yang memutuskan sepihak.

Jika di tunda pemilu bisa ratusan riliun Negara kerugiannya.

“Kami minta pada phak hukum jangan main hukum sendiri, pada jauh hari sudah di umumkan akan menlanjutkan pemilu tahun 2024 mendatang”, katanya DR.BERNARD B BIRVAN SIAGIAN SH.MH.Sp.AKP Waketum DPP GAKORPAN PRESISI.POLRI, minggu (05/03) di Jakarta

Menurut DR. Bernard, jika ada yang mengudur-udur pesta demokrasi sampai tahun 2027 ini perlu di tangkap oleh KPK, kaena sudah membuat onar.

Didalam pelaksanaan sudah di siapan dari persiapkan para kader-kader dan pihak pemimpin kedepan.

“Kami mendukung langkah-langka Menko Polhukam Mahfud MD Bahwa yang sengaja menundah-nunda pemilu sampai tahun 2027 ini kami suruh tangkap oleh KPK”,katanya.

Menurut Mahfud MD, Ia menegaskan pilkada tetap dilanjutkan. Mahfud kemudian menilai ada motif tersembunyi di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan pilkada karena dinilai salah.

Pilkada ini jalan terus, kami akan menentang sepenuhnya keputusan itu.

Karena keputusan itu salah. Ibarat mau menikah, menguatkan akta nikah di pengadilan, harusnya ke pengadilan agama, tapi ke pengadilan militer tidak.

Sesuai. Sama seperti ini, urusan hukum administrasi ini masuk ke dalam hukum perdata, mungkin ada main dibelakangnya, ya pasti ada mainnya, pasti,” kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kementerian Polhukam, Minggu (5/3/ 2023).

Mahfud mengatakan, keputusan menunda pilkada bukan soal independensi hakim. Keputusan terkait masalah pemilu, kata Mahfud, bukan kewenangan peradilan umum.

“Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim tidak bisa digugat.

Tapi kalau di kedokteran, independensi itu diatur misalnya di kode etik, tapi kalau ilmunya salah ada dewannya sendiri, dokter. 

Kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin ilmu yang berkecimpung dalam ilmu nah ini ilmu yang salah

Jangan, ya jelas kan kalau pemilu itu pengadilan disana kenapa dia memutuskan itu kan sudah ada dari MA

“Jika ada urusan administrasi yang masuk dan ditolak, jika aturan MA keluar, tidak ada perkara yang diperiksa dan kemudian akan diputus tetapi putusan itu bukan kewenangan pengadilan umum. Perma No 2 Tahun 2019,” ujarnya.

Henri / posta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses