
Tangerang, POSTANGERANG.COM.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di sejumlah media massa, mengenai dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan diri saya selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, dengan ini saya menyampaikan hak jawab, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang.
Serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saya menghormati kerja jurnalistik, dan memahami bahwa media memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Namun demikian, saya juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan yang telah berkembang, agar masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sisi secara objektif.
1. Mengenai Sikap Saya terhadap Pemberitaan, Bahwa terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar.
Saya menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepada saya, karena tindakan sebagaimana yang diberitakan tidak pernah saya lakukan.
Pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi saya maupun institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang yang saat ini saya pimpin.
Saya menyampaikan hak jawab ini bukan untuk mendahului proses yang sedang berjalan.
Melainkan untuk memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi secara proporsional dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
2. Alasan Saya Tidak Memberikan Pernyataan Sebelumnya,
Bahwa sebelumnya, terdapat permintaan konfirmasi dari beberapa pihak media.
Saya memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara langsung pada saat itu,
bukan karena menghindari wartawan maupun menolak memberikan klarifikasi.
Sikap tersebut saya ambil karena saya menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
Saat ini, proses klarifikasi telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Saya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi.
Namun demikian, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.
Oleh karena itu, saya tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi atau mendahului proses administrasi yang sedang berlangsung.
3. Penjelasan Kronologi Kejadian,
Bahwa untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, saya perlu menjelaskan konteks kejadian yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.
Pada saat itu, saya memanggil yang bersangkutan dalam rangka untuk mencari informasi terhadap tugas yang dikerjakan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA), dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan diklat JFT yang telah diikuti.
Karena yang bersangkutan telah mengikuti Diklat JFT lebih awal dari yang lain.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas kedinasan, sebagai bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan tugas organisasi berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan tersebut berlangsung di dalam ruangan, profesional, dan dalam suasana kedinasan.
Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan tugas, kendala operasional, serta kondisi pekerjaan di lingkup bidangnya.
Setelah itu, yang bersangkutan bercerita kalau Neneknya sedang sakit.
Yang bersangkutan juga merasa takut untuk memberikan informasi terkait bidangnya.
Saya pun sebagai pimpinan kemudian memberikan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak perlu merasa takut.
Setelah seluruh proses penyampaian keterangan selesai, saya kemudian beranjak menuju pintu keluar ruangan untuk meninggalkan lokasi.
Pada saat tersebut, yang bersangkutan berdiri dan menyodorkan tangan untuk bersalaman.
Ketika terjadi proses bersalaman, terdapat gerakan spontan atau refleks yang saya lakukan sebagai bentuk dukungan moral, penguatan.
Serta motivasi agar yang bersangkutan tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi dan menjalankan tugas tanpa merasa tertekan.
Gerakan tersebut tidak memiliki maksud untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan, gerakan tersebut dalam konteks pemberian dukungan dan penguatan secara personal sebagai seorang pimpinan kepada bawahan.
Tidak ada gerakan “skin to skin” selain bersalaman seperti biasanya.
Namun, saya memahami bahwa suatu tindakan atau gestur dapat dimaknai berbeda oleh seseorang.
Oleh karena itu, saya menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan untuk melihat seluruh fakta dan konteks kejadian secara objektif.
4. Mengenai Situasi Setelah Pertemuan, Bahwa Setelah pertemuan tersebut selesai, kami bersama-sama keluar dari ruangan dan menuruni tangga.
Peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh Staf saya serta Pengemudi saya.
Setelah sampai di pintu keluar, saya langsung menuju kendaraan dinas.
Sementara itu, yang bersangkutan menyampaikan izin untuk melaksanakan ibadah salat Ashar. Tidak terdapat kejadian lain setelah proses tersebut.
5. Sikap terhadap Proses, Pemeriksaan, Bahwa Saya menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Tangerang maupun mekanisme administrasi yang berlaku.
Saya percaya bahwa setiap laporan harus diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ada.
Saya juga menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan, maupun memberikan keterangan.
Namun, pada saat yang sama, saya berharap hak saya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan pemberitaan yang berimbang juga dapat dihormati.
6. Harapan terhadap Pemberitaan Media, Saya berharap, seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki keputusan akhir.
Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil.
Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, saya tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalitas organisasi, serta menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan, sebagai bentuk klarifikasi dan upaya menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, S.Pd., M.Si.
(Hariando)
Related Posts

Proyek yang di kerjakan oleh rekanan tidak pakai pemadatan.

GEGER MABES POLRI! MAKKI SOROTI DUGAAN PUNGLI Rp25 JUTA DAN FEE PROYEK, PROPAM DIDESAK BERTINDAK.

Mitigasi Dampak Kemarau, PERUMDAM TKR Lakukan Pengerukan Lumpur Untuk Buka Jalur Air Baku.

TERDAKWA DIDUGA MERUSAK MESJID JADI MASUK BUI.

Diduga proyek pemagaran, Agar sesuai senilai Rp399.550.000 diduga kuat mengalami penyalahgunaan.

No Responses