google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Realisasi Penggunaan Dana Desa Pete Tigaraksa Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan.

KABUPATEN TANGERANG, POSTANGERANG.COM.

Realisasi penyerapan anggaran Dana Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2025, yang mencapai Rp 1.308.421.644, kini menjadi sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, beberapa uraian kegiatan khususnya kegiatan fisik yang tercantum dalam daftar alokasi Dana Desa, justru dibantah keberadaannya oleh pihak desa.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Pete, A. Sahid Aliyudin, mewakili Kepala Desa Pete, Andi Sahlani, kepada wartawan pada Selasa, 26 November 2025.

Dalam keterangannya, Sahid menyebutkan bahwa kegiatan fisik yang tercantum pada laporan penyaluran Dana Desa tersebut tidak ada.

“Tidak ada kegiatan itu, Bang. Mungkin kegiatan kecamatan kali,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sontak memunculkan kebingungan publik, terlebih karena pada uraian kegiatan yang melekat pada alokasi Dana Desa Pete tercantum jelas sejumlah kegiatan fisik beserta besaran anggarannya, antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa, (Gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) – Rp 62.641.000

Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang – Rp 53.437.000, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang – Rp 45.450.500

Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang – Rp 30.080.500, Peningkatan Jalan Desa – Rp 40.920.000

Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, (Mata air, tandon air hujan, sumur bor, dll) Rp – 28.334.000, Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
– Rp 49.784.000

Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Rp 28.334.000

Total anggaran untuk kegiatan fisik yang tertera pada dokumen resmi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, jika pihak desa secara tegas menyatakan bahwa seluruh kegiatan fisik itu tidak ada, maka wajar apabila publik mempertanyakan:

Kemana anggaran ratusan juta rupiah tersebut direalisasikan? Apakah benar tidak ada satu pun kegiatan fisik yang dilaksanakan?

Jika tidak ada, mengapa kegiatan dan anggarannya tercantum dalam daftar penyaluran Dana Desa?

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan realisasi di lapangan.

Transparansi penggunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan, mengingat jumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Desa Pete cukup besar.

Untuk diketahui, Dana Desa Pete tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp 1.308.421.644, dengan dua tahap pencairan:

Tahap I: Rp 940.802.400 (71,90%), Tahap II: Rp 367.619.244 (28,10%).

Dengan besarnya anggaran tersebut, publik berharap seluruh kegiatan termasuk kegiatan fisik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ke mana anggaran kegiatan fisik tersebut direalisasikan.

Serta alasan mengapa kegiatan itu tercantum dalam laporan namun dinyatakan tidak pernah dilaksanakan.

Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat serta pemangku kepentingan, mengingat Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Diharapkan, pihak desa segera melakukan klarifikasi dan inspektorat melakukan audit atau pemeriksaan yang mendalam agar persoalan ini terang benderang dan publik tidak bertanya – tanya.

(Hariando)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses