
Tangerang Selatan, postangerang.com
Kasi Penagihan Bapenda UPT Serpong Rendy Allanakika mengatakan bahwa ia untuk 2023 ini akan merambah pada kendaraan yang sewa, dan PO yang ada di Kota Tangerang selatan, Banten.
Untuk meningkatkan PAD, pihaknya akan mengupayakan dan mensosialisasi undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang PAD.
“Kami akan melanjutkan dan sosialisasi ke pihak yang mengunakan PO dan sewa mobil ke pada masayarakat”, katanya
Kata dia, Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat wilayah Serpong terdiri dari Jasa Raharja, akan jemput bola.
Bapenda dan kepolisian bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyewaan kendaraan bermotor di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan ini dilakukan bersama-sama antara Jasa Raharja, Bapenda UPT Serpong, Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan terkait implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara Kasi Penagihan Bapenda UPT Serpong Rendy Allanakika melakukan rekonsiliasi terkait pajak kendaraan,yang akan memberikan pelayanan pada penguna kendaraan. dikutip antara.com
Dinas Perhubungan menjelaskan tentang prosedur pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan Kepolisian menjelaskan tentang fungsi registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan blokir STNK yang menunggak 2 tahun terkait Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
deni / Henri / post
Related Posts
UMKM mendapatkan pelatihan dari Pemda Kab Tangerang.
Bupati Maesyal menyatakan, di tengah pesatnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi.
Pimpred Pos Tangerang com, Mengapresiasi Kerja Cepat Panitia HUT Ke -6 Media Pos banten Group.
Kecamatan Teluk, Naga Koramil 01 / Polsek Teluk Naga Dampingi Bupati Tangerang Resmikan Festival Tabuh Beduk Tahun 2025.
KMC Kosambi juga akan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi.
No Responses