google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bupati Tangerang belum ada pemanggilan pejabat DTRB Kab. Tangerang, yang kini lagi heboh di sebuah youtube, bahwa DTRB dan CV. Kontraktor.

Tangerang, postangerang.com

Diduga pihak Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) bersama pihak kontaraktor korupsi, dan sampai saat aparat hukum akan coba mempelajari kasus korupsi pembangunan pasar pelangi sepatan,Kabupaten Tangerang, Banten.

Proyek Pasar Pelangi Sepatan di Kecamatan Sepatan melakukan Pelaksanaan Penataan Kuliner Pasar Pelangi Sepatan di Desa Pondok Jaya, dengan nilai Rp. 1.244.706.000,00-, diduga korupsi.

Pihak kejaksaan belum ada yang melaporkan pada pihak kejaksaan negeri Kab.Tangerang dengan pelaksana dari CV.Yudha Putra, Pengerjaan yang dilakukan dengan anggaran dari APBD Tahun 2022 Kabupaten Tangerang.

Menurut Informasi berkembang, bahwa Yang timbul pertanyaan dari rekan media online adalah apakah ia pelaksanaan pembangunan Pelaksanaan Penataan Kuliner Pasar Pelangi Sepatan di Desa Pondok Jaya anggaran biayanya sebesar itu

Dan sungguh tidak masuk akal serta pengerjaannya juga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dikarenakan tidak adanya Pengawasan dari pengawas bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terhadap CV.Yudha Putra dengan Pelaksanaan Pekerjanya tidak menggunakan Alat Keselamatan Kerja.

Bupati Tangerang belum ada pemanggilan pejabat DTRB Kab. Tangerang, yang kini lagi heboh di sebuah youtube, bahwa DTRB dan CV. Kontraktor.

“Tugas kami adalah Memberikan informasi, memberikan literasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap semua adanya peristiwa yang terjadi”, katanya David Munte yang pemilik Youtube yang di tayang.

Menurut kami, Proyek itu Pasar Pelangi Sepatan Kabupaten Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp.1.244.706.000,- akibat pekerjaan dari Pelaksana CV Yudha Putra.

Menurut David P Munthe yang juga sebagai Penanggungjawab konten kreator di Kanal Youtube Tabir87News mengatakan bahwa Video yang di tayangkan ini menjadi bagian alat sosial kontrol.

Bagi pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pasar Pelangi Sepatan oleh CV.Yudha Putra yang dalam hal ini menggunakan Anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang artinya.

Pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini menggunakan Anggaran dari hasil Pajak masyarakat kabupaten Tangerang.

“Kami minta pada Ispektorat Kab. Tangerang, aga DTRB Kabupaten Tangerang harus mengevaluasi serta memberikan sangsi bahkan Blacklist kepada Kontraktor yang tidak mengerjakan spesifikasi dan RAB serta Pekerja yang tidak menggunakan standart K3”, ucap David P Munthe.

Ketika Pihak Dinas TRB, sampai saat ini juga belum dapat di kompirmasi, ada beberapa rekan mencoba dari dinas komimfo Kab. Tangerang, belum ada No reply yet, even though I have tried confirmation

Youtube Channel Tabir87News Member Of Kantor Hukum DPM & Partners (Adv.David P Munthe,SH – 0812.1030.0963).

henri / post

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses