
Jakarta, postangerang.com
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pihak Polda Metro Jaya lambat menangani kasus Laut Pesisir Pantai Tangerang Utara, Kab. Tangerang, Banten, Senin (03/02).
Pihak Maki, Saiman, SH telah melaporkan kasus ini agar di tindak tegas yang menyalagunakan jabatan Kades, Camat dan Bupati Tangerang untuk mempekaya diri sendiri.
Bahkan Laporanj ini masih jalan di tempat. Pada sudah ada korban, membuat Masyarakat dan Negara laut di seripikat sepanjang 31,5 KM.
Hal ini, menunggu apa lagi, bahkan Presiden RI yang ke-8 juga suah mengintrusi, bahwa Polri, Kejaksaan dan KPK jalankan tugasnya sesuai porsinya.
“Kami minta pada kejagung dan pihak Polda Metro Jaya segera mulai tangkat yang terlibat”, katanya Saiman, SH, Ketua Maki di jakarta.
Jika hal ini lambat di proses barang bukti cepat hilang, dan sertifikat yang sudah terbit bisa berali fungsi.
Ia juga berharap pula, siapa-pun orangnya harus di proses hukum.
“Kami juga tunggu eksen para Kejagung, Polda Metro Jaya, menjalankan pungsi dan tugas pokok pungsi sebagai alat negara yang menyelamatkan aset negara”, tuturnya.
(henry / feri)
Related Posts
Sambut HUT Kabupaten Tangerang ke 393, Forum Kamasutra Gelar Bakti Sosial.
TOSTEM Indonesia, Pintu dan Jendela Aluminium Premium Jepang, Resmi Luncurkan TOSTEM Studio BSD.
Fraksi Partai Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan beserta Staf mengucapkan Hut Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun dari 13 Oktober 1632 – 13 Oktober 2025.
Bappeda Kabupaten Tangerang dan beserta Staf mengucapkan Hut Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun dari 13 Oktober 1632 – 13 Oktober 2025.
Bapenda Kabupaten Tangerang dan beserta Staf mengucapkan Hut Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun dari 13 Oktober 1632 – 13 Oktober 2025.
No Responses