google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Artis Sandra Dewi : Dia berdalih tas mewahnya berasal dari hasil pekerjaan endorsement.

Jakarta, postangerang.com

Sandra juga sempat menyalahkan kejangung, tentang penyitaan barang miliknya.

Didalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, bahwa suami dan dirinya cuma bisnis.

Karena Harvey terdakwa dan juga suami Sandra, bahwa uang yang setor beberapa penjabat PT. Timah Tbk, hasil bisnis suaminya.

“Karena diduga Sumai Sandra Dewi telah merugikan Negara ratusan Milyar rupiah itu karena ada kaitan bisnis dengan PT. Timah”, katanya Sandra Dewi artis.

Menurutnya, Artis sekaligus istri terdakwa kasus timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di sidang kasus suaminya dan angkat bicara perihal 88 tas branded atau mewahnya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dia berdalih tas mewahnya berasal dari hasil pekerjaan endorsement”, tuturnya.

Sandra Dewi menjelaskan hal tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang.

Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi kepada majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10), dikutip detiknews.com.

Pihak Hakim juga belum percaya, bahwa apa yang di sampaikan oleh Sandra Dewi pada pihak hakim sidang di Tipikor Jakarta Pusat.

Saat ini pihak Hakim akan melakukan pembuktian Bukti-bukti, yang di sampaikan oleh Sandra Dewi.

Dari Jaksa penuntut Umum (PJU) bahwa Harvey akan di tuntut hukuman 7 tahun penjarah dengan ditambah Denda.

Bahwa dugaan yang di sampaikan oleh Istri terdakwa adalah mintaan pembelaan dari istrinya Sandra Dewi.

“Karena Tas harga Milyar rupiah itu ada bentuk berpoya-poya dan ada dugaan hasil pembelian itu ada di hasil PT, Timah, Tbk”, ujarnya PJU.

(feri / hanry)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses