
Tangerang, postangerang.com
Galian di Kecamatan Kemiri ada 4 titik di Kecamatan Kemiri, Kab. Tangerang, Banten, kamis (12/09), diduga galian itu tidak ada izin dari Pemkab. Tangerang.
Pihak Warga minta pada PJ. Bupati Tangerang hentikan galian tanah di Wilayah Kemiri.
Diduga pihak Sapol.PP Kab. Tangerang diduga terima upeti dari Galian tanah.
Para pengusaha galian C yang tidak memiliki izin dari Pemkab Tangerang dan bahkan ironisnya pihak Pol.PP Kab. Tangerang diduga terima upeti.
Bahkan pihak Pj. Bupati Tangerang juga tak ada upaya menutup galian tanah C itu.
Cerita masyarakat di tempat bahwa galian tanah itu pihak warga tidak menyetujui adanya galaian.
“Awalnya perjanjain dengan warga cuma kupas tanah doang, ternyata sudah sampai 4 meter kedalamnya”, ujarnya Masdijaya ketua BPKB Kecamatan Kemiri.
Menurut Masdi, tak satupun pihak dinas terkait tidak bisa menutup kubang-lubang yang di buat oleh pengusaha galian tanah.
“Kami kwatirkan nanti tidak di hentikan, galian ini akan efeknya pada warga setempat karena bisa saja jadi lubang-lubang di mana-mana”, tuturnya Warsan (45) warga.
Kata Warsan, jika pihak Pemkab Tangerang akan di biarkan tanah warga berlubang-lubang, ini akan merusak lingkungan setempat.
(riri / feri)
Related Posts

Pendapatan ini antara lain berasal dari jasa giro kas daerah serta denda pajak daerah.

Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.

Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar.

Pihak perumahan kurang perhatikan tentang dranase, ini pihak pemkab Tangerang harus berikan teguran..

Kapolres Metro Tangerang Kota juga menghimbau dalam perjalanan para pengguna jalan juga hati-hati.

No Responses