Jakarta, postangerang.com
Ketua Dewan Pers Indobesia, Dr. Ninik Rahayu kecewa pada pemerintah sekarang tahun 2024 ini, masih bisa di rubah drap UU penayang berita, sabtu (18/05).
Viral drap UUPers tidak berpugak pada Pers itu sendiri.
Kata Dewan Pers itu drap UU Pers tidak di ribah, akan sulit kontroling pihak pemerintah.
Seolah-olah pasal di buat DPR di drap UU Pers akan memperlancar kuruptor beraksi.
Drap UU Pers yang akan di bawah ke DPRRI banyak pasal mengutungkan penjabat korup
Kecewaan itu langsung di sampaikan sepotong vidio tentang respon cepat drap uu tayang berita.
Kata Dr. Ninik Rahayu, jika tidak di terima drap uupers tentang, hal ini tentu akan membelenggu kebebasan pers untuk epreasiasi dalam karya tulusnya, dikutip di tiktok Vidio.
“Kami minta pada Drap Undang-Undang pers itu, yang di ruvah itu, tetapi harus fokus pada kebebasan espreasasi dan karya tulis di berikan kewenangan”, tuturnya.
Didalam draf UU tayang itu ada beberapa poin yang membatasi gerak-gerik jalannya mencari informasi.
Henry / postang
Related Posts
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
Aksi Jilid 2, SEMMI Desak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mundur.
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
No Responses