Jakarta, postangerang.com
Megawati Sukarno Putri ketua Umum PDPI tidak puas hasil dalam keputusan MK di Jakarta, lalu, senin (29/04)
Ada beberapa pertimbanfan Megawati, untuk menempuh jalur PTUN di Jakarta.
Dan Megawati juga belum puas hadil ke putusan MK, beverapa lalu.
Ia akan utuskan para advokat PDIP untuk masukan data ke PTUN agar di gugat, diduga hasil MK tidak Subjektif keputusan.
“Kami sudah limpahkan pada advokat Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, untuk mengajuhkan gugatan pada PTUN di Jakarta”, katanya Gayus.
Menurut Gayus, Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Melalui advokat PDIP Megawati ajukan Kasus sangketa Pilpres pada PTUN.
PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN, agar hasil PTUN akan ada kejelasannya.
Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024), dikutip tribunnews.com
Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? .
Henry / postang
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Proyek Spal di Desa Daon diduga pejerjaan tidak mengunakan K3.
Artis Sandra Dewi : Dia berdalih tas mewahnya berasal dari hasil pekerjaan endorsement.
Usman Muhammad Soroti Lambannya Kinerja DTRB: 12 Tahun Bangunan Liar Belum Ditertibkan.
Nurul Ghupron Wakil KPK membantah bahwa Nia itu di pecat karena ada hasil pamilu.
Dajarot Sebut Tia Rahmania Diberhentikan Bukan Karena Kritik KPK.
No Responses