Kabupaten Tangerang, postangerang.com
Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang melayani permohonan pertanahan sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor (Kakan ) ATR/BPN Kabupaten Tangerang H. Joko Susanto, A.Ptnh, M.Si didampingi, Kasubag TU. H.Syafrollah, B.Sc, Kasie SPH dan P. Soleh Hendrawan,SH .MH.dan jajaran Kasie.
Koordinator Rd. Orbanus Nosafianto. SH, Suharyanto, SH,
H. Wendi Suparto, SH.MH,
Jajuk Kustiawan, SH dan jajaran koordinator kepada Media Kamis (30/11/2023).
“Dalam pelayanan surat surat dan dokumen pertanah kami jajaran Kantor Pertanahan (BPN, red) Kabupaten Tangerang akan memberikan yang terbaik,” kata Kakan ATR/BPN Kabupaten Tangerang H. Joko Susanto, A.Ptnh, M.Si.
In Sya Allah kalau berkas surat pertanahan seperti SHM, HGB dan lain lain yang diajukannya lengkap akan diselesaikan secepatnya, tidak akan ditunda tunda.
“Seperti permohonan surat pengakuan hak atau sertifikat tanah begitu selesai pendaftaran di loket, verifikasi berkas dinyatakan lengkap, keluar SPS, saya jamin dalam waktu 5 bulan selesai,kalau tidak selesai silahkan komplain,” kata H. Joko Susanto.
Dikatakan juga kantor BPN Kabupaten Tangerang bertekad untuk memberikan pelayanan yang membuat masyarakat tersenyum. Kita ciptakan bagaimana melihat masyarakat keluar dari kantor BPN Kabupaten Tangerang itu tersenyum.
“Karena itu saya selaku kepala kantor mendorong bagian pelayanan terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Teruslah berinovasi,” ujar H Joko Susanto.
Alhamdulillah berkat kerja keras semua dan bagian pelayanan setiap hari Kantor BPN Kabupaten Tangerang dapat nilai 99,8.
Karena itu dukungan dari mitra kerja dan masyarakat sangat kami butuhkan.Kami sangat menghargai masyarakat baik perorangan ataupun mintra kerja dalam mendukung komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Satu jiwa, satu hati dan )satu frekuensi BPN Kabupaten Tangerang Hebat, hebat, hebat.
(trisno red)
Related Posts
Kegiatan berlangsung selama tiga hari dan beberapa kegiatan mengiringi Media gathering tersebut.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget Rp 1,1 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun.
Rafa Anak Usia 6 Tahun Berani Tampil Memukau Dalam STQ Ke 4 Tingkat Desa Lemo kec Teluk Naga.
Desa Tobat Balaraja diduga tidak pasang Rencana Pembangunan di Baleho.
Alm. Ulil Suryanto Naik pangkat, AKP. Dadang Iskandar masuk tahanan dan bos tambang Ilegal diduga kabur.
No Responses