
Jakarta, postangerang.com
I Dewa Gede Eks Hakim konstitusi mengatakan bahwa sidang yang di ulang-ulang itu sudah tidak sah, jakarta, kamis (29/11).
Bahwa sidang sidah sampai 2 kali sidang tentang umur, itu sudah tidak sah.
Karena Sidang Sudak 3 kali penetapan, yang pertama umur cawapres 40 tahun, kini ada lagi persili 55 tahu, itu sudah tidak Profesional dalam membhasan kasus MK.
“Saya yang sudah di tetapkan oleh MK kode Etik MK sudah di tetap, kini jalani saja kasus tersebut”, ujarnya.
Sekarang di madalahkan itu kasus KKN, dari orang tua jatuh ke anak, itu yang harus di bahas.
“Kita juga menghargai Reformasi pada tahun 1999, dengan penuh korban para mahasiswa dan lenser rezim suharto.
Menurut ia, Eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menolak keras revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK).
Palguna menilai, niat mengubah kembali UU MK merupakan upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi.
“Itu niat mengubah kembali UU MK, bagi saya itu cuma akal bulusnya para politikus aja itu.
Enggak ada sama sekali kepentingannya buat publik apalagi buat MK.
Bagi saya itu adalah upaya untuk melemahkan MK,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, pada Kamis (30/11/2023).
Henry / postang
Related Posts

Jaksa Hipni : Korban sudah damai dengan pelakunya.

Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3.

NARAPIDANA LAPAS JAMBE KENDALIKAN PEREDARAN NARKOTIKA LEWAT HP INSTAGRAM.

Kurang kontrolnya pihak PLN sepatan, kabel yang semberaut belum ada tindakan.

DIDUGA J MELAKUKAN BISNIS HARAM, MUSKI IA SUDAH DIKURUNG TAHANAN KEJAKSAAN NEGERI

No Responses