google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TKI sekitar 7.200 orang yang bermasalah melalui atas nama Yayasan dan Perusahaan disiksa dan di lantarkan luar negeri.

Jakarta, postangerang.com

Tahun 2023 ini pada triwulan ke-2 ini ada sekitar 7200 orang tenaga keraja indonesia yang di berangkatkan kelaur negri yang tidak melalui izin resmi dari negara indonesia, rabu (28/06).
 
TKI sekitar 7.200 orang yang bermasalah melalui atas nama Yayasan dan Perusahaan disiksa dan di lantarkan luar negeri.
 
Hal ini menunjukan para aparat negara yang tergolong penyelenggara imigrasi kurang profesional dalam pengelolaan.
 
Masih banyak Yayasan dan PT yang tidak memenuhui kretaria dari tenaga kerja yang aturannya banyak di langgar.
 
“Kami juga berharap pada aparat yang penyelenggara dari kenagaan kerja sampai imigrasi harus sesuai jumlahnya, bagi yang tidak sesuai imigrasi tangkap pelakunya”, katanya Wakil Ketua (Waka) Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana
 
Kasus ini sangat di sayangkan, bahwa banyak tenaga kerja Indonesia di kirim tidak melengkapkan idititas omograsi.
 
Kata Putu Supadma menyarankan pemerintah mencabut izin agensi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah, seperti terkait dengan tindak pidana penjualan orang (TPPO).

 

“Saya menyarankan agar pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (penyalur PMI) yang bermasalah.
 
Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal,” ucap Putu, dalam keterangan  diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dia sampaikan terkait pula dengan kasus yang menimpa salah satu PMI asal Bali yakni NKM yang menjadi korban TPPO di Colombo, Srilanka karena tergiur pekerjaan dari agensi penyalur PMI yang dijanjikan diberikan gaji besar.

Putu pun mengaku merasa prihatin terhadap PMI asal Bali itu yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Ia lantas meminta Dubes Indonesia untuk Srilanka Dewi Gustina Tobing agar memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.

“Saya bersyukur baru dapat kabar hari ini bahwa NKM akan dipulangkan pada Kamis (29/6) dari Srilanka, dikutip antara.com.

Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi,” kata dia.

Berikutnya, Putu berharap pemerintah membangun peta jalan untuk melindungi PMI yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.

Putu berharap pula aparat penegak hukum di Tanah Air dapat terus bekerja keras menggagalkan TPPO ke luar negeri.

Pihak Imigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), tambah dia, juga harus terus mengawal dengan ketat para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.

deden / deni / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses