google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kini kades Lontar di jerat hukum korupsi, rencana hukum 5 tahun keatas oleh JPU tiñdakan korupsi.

Seràng, postangerang.com

Sekitar 925 Juta proyek fiktif yang diduga tìdak di kerjakan oleh Kades Lontar Tirtaysah, Serang, Banten.

Kini kades Lontar di jerat hukum korupsi, rencana hukum 5 tahun keatas oleh JPU tiñdakan korupsi.

Saat di bacakan tunturan oleh JPU di Pengadilan Negeri, di serang raup muka tak terluhat sedih, seolah-olah menantang.

Seperti tak bersalah, hal ini pihak jaksa penutut Umum agar di hukum berat-baratnya.

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, uang hasil korupsi dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

“Kamintak terdakwa di hukumseberat-beratnya, karena dia sudah menyusahkan orang desa, sampai-sampai pegawai tidak di bayar”, kata pengujung Pengadilan Negeri Serang.

Menurut ia, semejak ia jadi kades tidak memberikan kesejahteraan pegawai, ia lebih mementingkan kelùarga.

Menafkahi empat istri dan 20 anaknya hingga berencana menikah untuk kelima kalinya.

Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa. Dikutip kompas.com

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

Namun, pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan,” sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Kegiatan fiktif dan gaji staf tidak dibayar Subardi menyebutkan, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00. Kemudian.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

“Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00. Katanya PJU.

Hasan / henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses