Tangerang, postangerang.com
Sidang kasus mavia tanah saling tuding di pengadilan Negeri Tangerang. Saksi mantan pegawai Agraria pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, senin (21/08)
“Tegas di hadapan majelis hakim tetapi berbelit Belit membuat majelis Hakim Tongam meradang. Kesaksian mu berbeda dengan BAP yang ada di meja ini”, ujar majelis hakim.
Ada pemalsuan tanda tangan dan surat dari terdakwa, Karna di lokasi yang dibangun perumahan PT Wira Lokasi tanah nya ijin milik PT Duwi putra merasa tidak pernah mendatangani surat persetujuan tersebut
Saksi sudah tidak ingat apa yang di tanya Sirait. Catat panitra ujar majelis hakim. Tetapi saksi bisa menjawab apa kata Sutisna waktu itu.
Saksi Doktor Haryono mantan pegawai Agraria Kabupaten Tangerang ini terpancing oleh pertanyaan majelis hakim tongam SH MH
Surat permohonan keberatan ujar saksi Haryono ketika majelis hakim menunjukan Surat bukti dari jpu Ramdany SH
Apakah ini suratnya. Betul pak ujar Haryono. Bener ini yang asli ujar majelis hakim. Bukan pak,” Poto kopy Surat dari bpn di tunjukan ke direktur Sutisna ujar saksi Doktor Haryono
Bambang tidak hadir di PT Ujar saksi haryono, surat yang menjadi masalah di bacakan majelis hakim dalam persidangan. tanggal 24 Maret 2020 tidak keberatan dengan permohonan perijina. PT Dwi putra
Menurut saksi ijin lokasi ketika di panggil majelis menurut saya, Dalam surat tidak tertulis tidak keberatan PT Wira saksi seluas 2,7 hektar.
Karena lokasi tersebut tidak masuk ke area pengembangan kami dan belum saya kuasai demikian surat yang saya buat Bambang Wijaya di tanda tangani.
Saksi Haryono mengaku hanya teman dengan Bambang,” Kena apa bapak ikut ke kantor Sirait SH. Kejar majelis Hakim. Kalau
Bukan Siap siapa juga bukan karyawan di PT Duwi. Dengan korban Bambang hanya teman rekanan bukan karyawan juga bukan pegawainya.
Apa yang kamu ketahui dalam masalah ini ujar hakim membuat saksi haryono makin kelimpungan.
Ijin lokasi PT Duwi putra di keluarkan dari bp2t perijina Kabupaten Tangerang. Pretec
Peruntukan tata guna pertanahan.
Tanda tangan bermaterai atas nama Bambang. Kaitanya dengan Sutisna urusan pengacara Sirait SH yang melaporkan ujar saksi makin berbelit Belit dalam persidangan.
Menurut saksi Doktor Haryono,” Kata Sutisna tanda tangan bukan milik Bambang Wijaya tetapi tanda tangan sebagai Direktur PT Wira.
Menurut saksi di hadapan majelis hakim Sutisna tidak mengatakan siapa yang tanda tangan surat perjanjian ini.
Jaksa penuntut umum Ramdany SH Dalam BAP Terdakwa Haerudin sudah minta ijin ke Doktor Hahyono tentang permintaan tanda tangan ijin.
Jawababan saudara di kurek aja Run. (Tanda tangani saja Run) Tetapi saksi menjawab tidak pernah mengatakan seperti itu.
JPU kok bisa terdakwa menggunakan surat palsu, saksi Doktor Hartono mengatakan tidak tahu.
Tanda tangan dalam surat persetujuan Bambang Wijaya direktur PT Duwi Surya putra mahkota.
Haerudin mengatakan kalau bekerja di PT Duwi. Di sangkal saksi.
“Kalau menyuruh terdakwa Kaerudin pernah, Kaerudin lebih dekat ke saksi Doktor Haryono untuk pekerjaan lapangan selalu di suruh”, Ujar Haryono dalam pengakuan di hadapan majelis hakim mantan pegawai agraria Kabupaten Tangerang.
Saksi Doktor Haryono dalam kasus PT Duwi putra Surya mahkota.
Saksi Doktor Haryono selalu berbelit Belit damam menjawab pertanyaan majelis hakim maupun JPU Ramdany SH
Karena berbelit belitnya saksi, Tidak ada membantu perusahaan pengoperasian, majelis hakim minta JPU panggil polisi yang menyidik sidang di sekor sampai tanggal 22 Agustus 2023, Hari Rabu.
Majelis hakim meminta saksi hadir lagi dalam persidangan tanggal 23 jam 10 pagi.
Majelis hakim Tongam SH. Terdakwa Haerudin dalam lapas Ada keterangan dari saksi haryono dengan BAP berbeda Kami perlu dulu memeriksa saksi polisi yang memeriksa haryono ujar majelis hakim ke terdakwa lewat layar monitor TV dalam ruang sidang.
Dyah SH LBH wacana mengatakan, Hasil sidang hari ini dari keterangan 2 saksi Tuhu dari pegawai BPN mengatakan. PT Wira mengajukan ijin pretek.
Ijin pretek di kabulkan oleh BPN. Tetapi PT Wira mencabut permohonan perijinan tersebut.
Karna di anggap palsu PT Wira mencabut ijin pretek yang sudah di keluarkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. yang mengajukan pencabutan direktur PT Wira H Sutisna.
Yang mengatakan surat ini palsu siapa ujar Diah SH kuasa hukum haerudin dalam persidangan majelis hakim merasa ada kejanggalan dalam surat yang di jadikan barang bukti oleh JPU Ramdony SH.
Di SP3 perkaranya Dirut H Sutisna oleh penyidik Polda Banten di praperadilankan oleh kuasa hukum Bambang Wijaya.
Dalam putusan peraperadilan oleh hakim Arif Budi Cahyono SH MH mengabulkan pemohon supaya termohon penyidik Polda metro jaya melanjutkan penyidikannya Karna perkara sudah memasuki materai perkara pidana atas nama Haerudin.
arfaiz / postang
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho tegaskan kondisi anak, korban dari kecelakaan truk tanah.
Tangisan keluarga membuat pecah, sehingga warga melakukan ini siatip melakukan Demo Dadakan.
No Responses