google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Setelah boy di giring ke kantor polisi, kini ada lagi tersangka dari temannya boy.

Bogor – postangerang.com

Pihak polisi Bogor lagi ubar 2 orang yang termasuk sekongkol dalam memalak supir di jalan.

Setelah boy di giring ke kantor polisi, kini ada lagi tersangka dari temannya boy.

Keduanya belum di sebutkan indititasnya, kemudian akan segera di umumkan setelah penagkapan kedua rekannya Boy.

“Kami juga menghimbau pada pihak sopir lainnya dan beserta warga yang di rugikan ini agar segera melaporkan pada pihak polisi terdekat”, katanya AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Ternayata Pemuda Baju seragam itu namanya Rudi Boy dan 2 orang lainnya dalam tahab pengejaran aparat polisi Bogor, Jawa Barat, sabtu (20/05)

Setelah Rudi Boy ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya memalak sopir boks di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Pihak Polisi menyebut dia merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).

“Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.

Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak,” ujarnya.

Rudi Ditetapkan Tersangka, setelah ada aduan dari masyarakat dan sopir.

Sebelumnya, polisi masih memeriksa Rudi Boy setelah ditangkap.

Saat ini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Yohannes.dikutip detiknews.com

Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,” ujarnya.

henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses