google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sejumlah wartawan di Kab. Tangerang minta dugaan pengniayaan ringan di proses hukum.

Tangerang, postangerang.com

Diduga anggota Sat Pol.PP Kab, Tangerang tidak mempunyai etika. Sejumlah wartawan di Kab. Tangerang minta dugaan pengniayaan ringan di proses hukum.

Ada seorang wartawan yang mau meliput tidak bisa masuk dan tidak bisa wawancarai Pj. Bupati Tangerang, di halangi oleh oknum Pol.PP Kab. Tangerang.

Rencana ada sekelompok wartawan akan melakukan hendak melaporkan anggota sat Pol.PP ke pihak hukum yang berlaku.

“Kami akan berupaya akan melakukan laporan polisi untuk melaporkan pada hukum yang berlaku”, unjarnya Rekan Wartawan Pelitabanten.

Menurutnya, ia tak sepantainya ia menghalangi wartawan untuk mengambil gambar dan wawacarai Pj. Bupati Tangerang.

Ia sebenar cukup kasih tahu saja sudah mengerti.

“Kami di tak keluar agar tidak bisa mengambil Gambar dan dan wawancarai Pj. Bupati Tangerang, merasa arogan”, ujarnya Samudi.

Satpol PP Kangkangi UU NO 40 tahun 1999 di Acara Pelantikan Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Pj bupati lantik kepala desa kemiri, pelantikan kepala desa hari ini berjalan dengan baik katanya di gedung bupati ruang cituis lantai 5 gedung bupati kabupaten Tangerang 20/10/2023.

Sejumlah awak media ingin meliput tidak bisa masuk, bahkan ketika mau masuk di tarik oleh oknum satpol pp, perlakuan tersebut yang tidak sepantasnya dilakukan oleh satpol yang notabane sebagai penegak perda.

Samudi wartawan pelita banten beserta rekannya ketika mau meliput acara pelantikan penjabat kepala desa kemiri mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan sudah masuk di halangi satpol pp.

Menurut ade anggota satpol yang bertugas dilokasi mengatakan kepada awak media bahwa itu arahan pimpinan elaknya.

Samudi bersama rekannya akan segera melakukan pelaporan ke polres atas tindakan yang tidak menyenangkan bahkan.

Menurutnya sebagai pembunuhan karakter jurnalis dan juga tindak pidana yang disengaja oleh pihak satpol pp dimana UU no 40 tahun 1999 tentang pers telah mereka kangkangi jelasnya.

Pelantikan kepala desa yang yang tertinggal satu orang akibat konflik pilkades yang mana digugat oleh pihak lawan yang kalah,

Ia dan juga belum di tanda tangani oleh BPD desa paskah pilkades serentak Dan pemerintah melalui dinas pemdes telah di berikan waktu untuk penyelesaian sesuai dengan perbub.

Pelantikan kepala desa kemiri dihadiri oleh Pj bupati Andi Ony, Sekda moch mahesyal rasyid, kepala dinas pemdes, yayat, dan jajarannya, camat kemiri Hendarto, mantan kepala desa kemiri, beserta tamu undangan

Selanjutnya pj bupati menandatangani sk pelantikan penjabat kepala desa kemiri bapak suhud serta setelah selesai acara pj bupati buru buru masuk lif sehingga tidak bisa di mintain keterangan terkait pelantikan tersebut.

Piter siagian / postang.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses