google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi menangkap Indah Cantika Sari (33), seorang pegawai freelance Grand Traveling Indonesia.

Bandung – postangerang.com

Pihak polisi memeriksa Cantika Sari membawa kabur sekitar 120 siswa dengan jumlah uang sebesar Rp 400 juta.

Ketika ia kabur, karena terbelit hutang dengan sebayanya, ia sangka ia hilap.

Begitu Cantika di tangkap di Kampung halaman berdadarkan informasi pol Budi Santoso.

Pihak polisi sudah punya gambaran bukan cantika saja jadi tersangka pihak pihak sekolah, supir dan yang lain ada sekitar 3 orangnya akan kita jemput.

Polisi menangkap Indah Cantika Sari (33), seorang pegawai freelance Grand Traveling Indonesia (GTI) Bandung.

Ia diamankan setelah diduga membawa kabur uang study tour ratusan siswa SMAN 21 Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Indah ditangkap pada Rabu (24/5) pukul 23.00 WIB di wilayah Cilengkrang, Bandung.

Budi pun membuka kemungkinan untuk mengusut pelaku lain yang terlibat di kasus penggelapan tersebut.

“Apakah nanti ada keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan kita sampaikan,” katanya kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Jl Merdeka, Kamis (25/5/2023).

Ia diamankan setelah diduga membawa kabur uang study tour ratusan siswa SMAN 21 Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol

Budi Sartono mengatakan, Indah ditangkap pada Rabu (24/5) pukul 23.00 WIB di wilayah Cilengkrang, Bandung. Dikutip detiknews.com

Budi pun membuka kemungkinan untuk mengusut pelaku lain yang terlibat di kasus penggelapan tersebut.

“Apakah nanti ada keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan kita sampaikan,” katanya kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Jl Merdeka, Kamis (25/5/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, Indah telah mengakui uang study tour yang mencapai Rp 400 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil pemeriksaan sementara yang bersantkutab menggunakan untuk kepentingan pribadi, detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Indah terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Deni / jajang / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses