google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pihak Polisi akan mengubar yang lain dari kawan-kawan SL yang tertangkap di Tangerang.

Tangerang, postangerang.com

Pihak Polres Metro Tangerang Kota telah tertangkapnya seorang penipu dan kini dalam tahanan Polisi, Rabu (17/05).

Pihak Polisi akan mengubar yang lain dari kawan-kawan SL yang tertangkap di Tangerang.

Kini Pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan jalan terus, sehubungan SL sudah di tangkap.

Penangkapan tersangka atas dasar dari pelaporan korban, kini SL dalam pihak polisi dan akan di bawa ke Jakarta.

“Kami tangkap SL dari laporan masyarakat, sehingga SL dalam tahanan Polisi”, katanya Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid

Pihak Polisi akan mengembangkan kasus ini, dan hal ini ia bukan sendiri.

Tetapi Mereka ini pasti ada kawan-kawannya, setidaknya tertangkap SL ini akan menyusul tersangka lainnya.

Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito (SL), yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid, mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa Sutrisno Lukito juga masuk dalam DPO Polda Metro Jaya.

Saat Penangkapan oleh anggota Polres Metro Tangerang Kota, dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong kondominium, akhir di tangkap, dikutip disway.id

Informasinya, ada korban (bernama) Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito,” ujarnya.

Henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses