
Tangerang, postangerang.com
Pihak Polres Metro Tangerang Kota telah tertangkapnya seorang penipu dan kini dalam tahanan Polisi, Rabu (17/05).
Pihak Polisi akan mengubar yang lain dari kawan-kawan SL yang tertangkap di Tangerang.
Kini Pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan jalan terus, sehubungan SL sudah di tangkap.
Penangkapan tersangka atas dasar dari pelaporan korban, kini SL dalam pihak polisi dan akan di bawa ke Jakarta.
“Kami tangkap SL dari laporan masyarakat, sehingga SL dalam tahanan Polisi”, katanya Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid
Pihak Polisi akan mengembangkan kasus ini, dan hal ini ia bukan sendiri.
Tetapi Mereka ini pasti ada kawan-kawannya, setidaknya tertangkap SL ini akan menyusul tersangka lainnya.
Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito (SL), yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid, mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa Sutrisno Lukito juga masuk dalam DPO Polda Metro Jaya.
Saat Penangkapan oleh anggota Polres Metro Tangerang Kota, dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong kondominium, akhir di tangkap, dikutip disway.id
Informasinya, ada korban (bernama) Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito,” ujarnya.
Henry / postang
Related Posts

Realisasi Penggunaan Dana Desa Pete Tigaraksa Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan.

Sempat Melawan, Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi.

Pedagang bawa berkah, ada porkabi ke VI di Stadion MiniPasarkemis

Pihak Polisi ubar dan menulusuri Penganiyaan terhadap korban, pelaku kabur hendak di tangkap.

Supir Truk agar di tangkap, hukum dengan sesuai hukum yang berlaku.

No Responses