google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pihak Korban yang yang meninggal tak terima, bahwa kasus tak sesuai kejadian dalam penyidikan, dan kasus ini di aduhkan pada pihak Propam Polda Surabaya.

Surabaya, postangerang.com

Diduga Perwira menengah akan di adaukan ke pihak polda Surabaya, tentang kematian pacar dalam penyidiknya tak sesuai kejadian, senin (16/10).

Pihak Korban yang yang meninggal tak terima, bahwa kasus tak sesuai kejadian dalam penyidikan, dan kasus ini di aduhkan pada pihak Propam Polda Surabaya.

Pengaduan ini atas dasar dari korban yang meninggal melalui kuasa hukum korban.

Apakah perwira menengah ini akan terancam musuk bui dan jabatan copot dari ASN.

“Kami akan mengadukan kasus ini ke pihak Propam Polda Surabaya, sehingga terbukti ia melakukan pemeriksaan rekasa hal ini bentuk bohong”, katanya Hendra Yana Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti

Ia minta kata Hendra Yana, agar Satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023 melakukan Obstruction of Justice.

Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Pelapornya adalah Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Dini adalah pengunjung Blackhole KTV Club.

Dini dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.
Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka.

Obstruction of Justice dianggap kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum. Siapa yang melakukannya menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Termasuk hukuman penjara, denda. Atau malah kedua-duanya. dikutip disway.

Sehingga sudara korban, agar pihak propam harus buka terang menderang dalam kasus ini.

henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses