google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengujung minta hukuman seberat-beratnya, Dalam replik jpu pun meminta majelis hakim mutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan.

Tangerang, postangerang.com

Para pengujung meminta terdakwa di hukum lebih tinggi dari tuntatan PJU.

“Karena tanah kami hilang, kami mau tinggal di mana, terdakwa sudah memiskin pemilik tanah”, katanya Yati (45) pengujung.

Menurut Yati, Terdakwa H sutrisno Lukito Disastro di tuntut jakasa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama 5 tahun penjara, kamis (27/07).

Dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa dari posbakum Muhammadiyah memohon majelis hakim Agus SH supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam replik jpu pun meminta majelis hakim mutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan.

Dalam Duplik kuasa hukum H Sutrisno, Penuntut umum melanggar hukum karna kejadian perkara ada di wilayah kabupaten Tangerang dan bukan kejaksaan negeri Kota Tangerang.

Telah melakukan pelanggaran hukum, pasal 137 kuhap. Jo pasal 3 ayat 4, terbentuknya kejaksaan negeri kabupaten Tangerang.

Maka kejaksaan negeti kota tangerang di kluarkan dari kejaksaan negeri kabupaten tangerang.

Kejaksa Negeri Kota Tangerang hanya berhak menangani perkara administrasi pemerintahan dan wilayah hukum Kota Tangerang.

Dari dakwaan pembuktian persidangan sampai tuntutan bahkan pembelaan Replik masuk Duplik penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukan bukti akta atau sueat Autentik.

Justru jpu malah mengajukan surat pernyataan kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai akta atau surat Autentik.

Surat kesaksian dalam surat tuntutan no Reg PDM-163/TNg/05/2023. Surat pernyataan Tersebut tidak masuk produk hasil dari salah satu pejabat pembuat Akta Autentik.

Melainkan Akta di bawah tangan atau akta biasa.

Sesungguhnya Jaksa penuntut umum gagal membuktika kebenaran dalam persidangan atas kepemilikan sebidang tanah yang di akui pelopor saksi Idris.

Jpu dalam persidangan terlihat ragu ragu untuk menunjukan bukti bukti asli sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara karena girik C nomor 272 tahun 1982.

Terdapat dalam berkas berbeda dengan warkah girik C 727 tahun 1982 asli yang di tunjukan oleh saksi Nasan staf Kelurahan Dadap yang di tugaskan oleh Lurah Dadap.

Jpu gagal membuktikan dakwaan karna tidak dapat menghadirkan girik Asli milik pelapor Idris. 2 persi surat ketetapan iuran pembangunan Daerah no 727 atas nama Idris.

Tanpa tanggal nomor seri 7251235 di tulis denga huruf bersambung. Surat keterapan iuran Daerah no 727atas nama Idris tanggal 27 Oktober 1982 dengan nomor seri 042457 di tulis dengan huruf miring.

Dari fakta bukti persidangan jpu sudah gagal dalam pembuktian perkara ini. Bukti tersebut menunjukan ketidakkonsisten jaksa penuntut umum dalam perkara H Sutrisno Lukito.

Surat ketetapan iuran pembangunan Daerah adalah pengganti dari girik karna girik sudah tidak terbit sejak tahun 1960 setelah di terbitkanya undang undang agraria no 5 tahun 1960 tentang peraturan agraria.

Jpu gagal menghadirkan saksi utama Memet HD yang di hadirkan saksi idris selaku pelapor pada saat pembuatan laporan polisi.

Berdasarkan fakta persidangan kebenaran dari girik nomor 727 tahun 1982 yang di gunakan saksi pelapor idris atau bukti yang di ajukan

Jpu surat keterangan Lurah dadap nomor 290/Kel/Ddp/IV/2018 tanggal 21 April di gabungkan keterangan Lurah Fauzi dalam perkara Djoko Sukamtono yang sudah di putus bebas oleh pengadilan tinggi Banten.

arfaiz / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses