google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pasang polisi tidur yang tidak memakai standar undang-undang lalu lintas, bisa di kenakan pidana.

Tangerang, postangerang.com

Jalan Raya Kresek-Sukamulya banyak sekali jalan polisi tidur, aparat dinas Perhubungan Kab. Tangerang, Banten diam saja, rabu (19/07).

Pasang polisi tidur yang tidak memakai standar undang-undang lalu lintas, bisa di kenakan pidana.

Pihak masyarakat tidak boleh memasang polisi tidur, kecuali dari Dinas Perhubungan yang memakai standar, ini bisa termasuk kriminal.

Bahwa polisi tidur sepanjang jalan raya kresek membuat para pengendara madumel dan seolah-olah menyelakai para kendara bermotor.

Bahkan polisi tidur juga tidak ada standarnya, dan bahkan polisi tidurnya tinggi dan lebar, bejejer sepanjang jalan raya sukamuliah-kresek.

“Pihak Dinas terkait tutup mata, bahkan lewat sepanjang jalan sukamulya tak menghiraukan pada penguna jalan raya”, kata Dirman, SH punya kendaraan Honda civic.

Kata dia, Dirman, SH sering mengeluh terhadap pada para Pemkab. Tangerang agar membahayakan para penguna jalan itu sudah termasuk kriminalitas.

“Kami mau lewat daerah jalan raya Sukamulya-Kresek polisi tidur tidak ada standar dari Undang-undang lalu lintas, ini bisa membahayakan para penumpang dan pengendara bermotor”, katanya.

Menurut Nurhayati (45) warga dan juga sekaligus ia bidan di RS, ini jalan apa gang, sehingga polisi tidur tinggi dan lebar, dan tidak memakai zebra, ini bisa membahayakan para kendara bermotor.

“Justru dinas terkait harus di bongkar yang tidak masuk pada standar lalu lintar, mobil sidang pada gasrut”, katanya Nurhayati.

henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses