google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Namun Kami juga belum dapat informasi dari pihak penyidik, apakah itu sudah P-21, apa belum.

Tangerang, postangerang.com

Pihak penyidik polres metro Tangerang kota Polda Metro Jaya, untuk penyidik lambat naik ke Pengadilan Negeri Tangerang, senin (14/08).

Sampai tanggal 14 Agustus 2023 kasus AM dan AS matan Kades dan ASN Kecamatan Pakuhaji, belum P-21.

Sudah hampir 1 bulan, kasusnya juga belum naik ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Saya No Command nya Pak Kompol Abdul Jana seperti kasus Wartawan pemerasan bukan sampai ke humas mungkin itu kepada penyidik

Sekitar 2 mengenai kasus AM dan AS mantan kades dan ASN kecamatan Pakuaji sudah di limpahkan ke Jaksaan, ia sebenarnya.

Namun Kami juga belum dapat informasi dari pihak penyidik, apakah itu sudah P-21, apa belum.

“Kemungkinan kasusnya sudah naik, tetapi sampai saat ini kami juga belum dapat informasi dari pihak penyidik”, kata Kompol.Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang kota, sambil berdiri.

Untuk kasus dugaan matan Kades dan sama ASN Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang, belum dapat informasi lebih lanjut.

“Kalau sudah masuk pada pihak penyidik, dan kalau dalam penyidik kami tak di libatkan lagi, kita tunggu saja proses selanjutnya”, katanya

Menurut Kompol. Abdul Jana, bahwa diduga Hampir satu bulan kasus matan kepala desa Rawa Boni, Kec. Pakuhaji belum sampai berkasnya ke pihak Pengadilan ataukah mandak di mana?.

Apa lagi AM dan AS sudah di nyatakan tersangkah oleh pihak penyidik Polres Tangerang Kota.

Ada apa? dan apa kenapa? sehingga kasus AM dan AS lambat masuk pada pengadilan Negeri Tangerang.

Kompol. Abdul Jana Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Nanti, jika ada perubahan dan apabila terdapat data yang baru dan apa bila ada penambahan tersangka akan di informasikan pada wartawan.

“Kami akan informasikan kembali, jika terdapat tersangka baru, yang penting sekarang pihak penyidik lagi bekerja”, katanya Kompol. Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, pada media www.postbanten.net tadi sore, jumat (04/08)

Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).

Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.

Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.

AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.

Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?

“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.

Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.
Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.

Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).

Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.

Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.

Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sahat / henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses