google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kuasa Hukum pelapor Anthony Maruli Purba mengatakan dari awal sudah terlihat penyidik ngotot.

Tangerang, postangerang.com

Penyidik Polsek Jati uwung Kota Tangerang di laporkan ke propam Polda metro jaya dan mabes polri. Diduga sp3kan perkara pencurian 6 yunit ac seharga 15 juta, kamis (09/11)

Diana Oktavia Pandiangan ST mengetahui klau AC di ruangan gedung kantor hilang, yang kehilangan AC. di perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37 Kelurahan Panunggangan barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Korban melaporkan Polsek Jatiuwung Kota Tangerang Kamis 12 Januari 2023 lalu berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/23/I/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota. tertera pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan di surat Laporan Korban yang di terima piket Sektor Polsek Jati uwung.

Ketika awak media konfirmasi melalui by Chat WA nomor 0813 1740 0××× Kapolsek Jatiuwung Kompol Doni menjelaskan masih proses namun setelah dipertanyakan sekian lama laporan kenapa sampai saat ini belum ada yang dijadikan tersangka.

Kompol Doni tidak membalas/menjawab. Begitu Juga Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya tidak
Me jawab SMS awak media.

Begitu juga humas polres metro Kita Tangerang tidak mau me jawab SMS awak media matapost.com.

Penyidik Nurohman ketika bertemu awak media di halaman Pengadilan Negeri Tangerang ketika di konfirmasi lambatnya penangananan pencurian AC hanya menjawab masih proses.

Sedangkan rekan media lain ketik menghubungi melalui panggilan nomor 0812 9806 3××× mengatakan posisinya sedang berada diruang kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (8/11-2023).

Pelapor Diana Oktavia Pandiangan salah satu dari pemegang saham PT Kinglab minta kepada Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiuwung agar segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pencurian. Menurut pelapor dari 6 AC yang hilang ditaksir kerugian sekitar Rp 15 juta dan pelaku pencurian dan penadahnya sudah diketahui identitasnya.

Ketidakseriusan Penyidik menangani Laporan pencurian 6 unit AC merek Daikin 1 PK di Ruko milik pelapor Diana Oktavia Pandiangan dikawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37 Kelurahan Panunggangan barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan dari hasil laporan diduga melanggar kode etik Polri dalam menangani LP.

Kuasa Hukum pelapor Anthony Maruli Purba mengatakan dari awal sudah terlihat penyidik ngotot minta bukti kepemilikan AC dan minta bukti kepemilikan Ruko walaupun kami telah menjelaskan bahwa semua masih ada dibagian admin Kinglab Indonesia.

Penyidik AIPTU Rochmat dan AKP Nurjaya tidak mau menerima LP dan setelah negosiasi LP jadi jam tengah malam 12 Januari 2023 sampai BAP jam 06.30 pagi dan bolak balik minta bukti kepemilikan AC.

Setelah beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2023 korban diperiksa dan korban memberikan bukti pembelian AC dan kartu garansi kepada AIPTU Rochmat.

Menurut kuasa hukum Korban Anthony,” saat itu AIPTU Rochmat berjanji akan memberikan SP2HP buat rencana gelar ke Polres Metro Tangerang Kota, namun sampai saat ini tidak ada gelar ke Polres.

Saya sebagai kuasa Hukum Korban Diana Oktavia Pandiangan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas ketidak seriusan penyidik dan atas perlakuan tidak adil pada Klayen saya.

Sementara saat kami membuat LP tidak dilayani karena tidak membawa alat bukti apapun jelas Anthony.

Sampai brita ini di turunkan konfirmasi matapost.com ke humas polres metro Kita Tangerang dan Kapolsek Jati uwung belum dapat tanggapan

Faiz / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses