google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketika Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangkah, pihak masa sudah tidak bersuara.

Jakarta – postangerang.com

Ketika pihak polri tetapkan tersangka, dan semua anggota yayasan al-zatun terdiam.

Awalnya, betkoar-koar bahwa Panji Gumilang kebal hukum, dan bahkan ia menyebut-nyebut presiden ke-3.

Sampai-sampai tangannya patah, tudak mau datang panggilan polisi, akhirnya di tangkap di rumahnya di giring oleh brimob kejakarta.

Ketika Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangkah, pihak masa sudah tidak bersuara, selasa (29/08)

Namun nitizen pun juga tidak komentar, bahwa Panji Gumilang biang masalah ini.

“Mudah-mudahan Gumilang secepatnya di sidangkan di hukum seberat-beratnya”, orang tua korban.

Menurut Orang tua korban MD (54) anak juga sempat trauma dalam kasus pelecehan seksual.

“Masak yang bukan muhrimnya satu ruang kamar”, katanya.

Menurut informadi, Masa penahanan pendiri Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang berstatus tersangka penodaan agama, diperpanjang oleh Bareskrim Polri.

Polri telah perpanjang masa tahanan, selama 40 hari ke depan terhitung 22 Agustus sampai 30 September 2023.

Panji Gumilang saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, saat ditemui di gedung Bareskrim, Kamis, 24 Agustus 2023.

Panji Gumilang ditahan usai ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 2 Agustus lalu.

Masa penahanannya sampai 21 Agustus 2023, kini di tahan untuk pembuktian bahwa polri serius nangani kasus.

Adapun terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi.

Panji Gumilang pengurus pondok pasyatren, Khusus Bareskrim Polri pada Rabu 23 Agustus 2023 telah memeriksa bendahara Al-Zaytun berinisial SM, M, dan NH.

Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan (AH),” kata Ramadhan. Dikutip tempo.co

Selanjutnya penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi dari pihak anggota Yayasan Pesantren Indonesia, dan pengurus yayasan, yang terkait.

Serta melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses