google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gugatan perdata ke pengadilan juga berakir di cabut Karna sudah ada kesepakatan.

Jakarta, postangerang.com

Menyelesaikan perkara tidak harus melalui palu Hakim. Cukup dengan duduk bersama memecahkan masalah bisa berakir damai
Laporan ke polisi akirnya di cabut.

Gugatan perdata ke pengadilan juga berakir di cabut Karna sudah ada kesepakatan untuk berdamai dan melanjutkan kerjasama saling menguntungkan.

“Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri Medan (PT.BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT. Kharisma.

Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jakarta berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Maret 2023.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara nomor 536/Pdt. G/2022/PN. Jkt. Pst resmi dicabut.

Gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu. PT BAM menunjuk Kantor Pengacara LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap KPB.

Trading Singapura serta PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permasalahan kontrak jual beli CPO.

PT BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Law Firm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan PT BAM.

Akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah disepakati dalam kontrak jual beli CPO

“Karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi”, katanya

Demikian juga dengan Laporan KPB Trading Singapura terhadap PT BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik baik berdasarkan Kontrak yang sudah disepakati.

Lebih lanjut, PT BAM meminta kepada semua pihak untuk tidak menggembar gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura dan KPBN

Jakarta mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor. Para pihak menjadikan pelajaran yang berharga atas peristiwa yang terjadi.

Kedepannya PT BAM akan terus menjalankan usahanya dibidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya.

PT BAM juga berterimakasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm karena mampu memberikan nasihat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan baik.

Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. 

Arfaiz / posta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses