
Tangerang, postangerang.com
Maraknya truk tanah yang melanggar jam operasional membuat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang melakukan aksi dijalan Selembaran, Kec. Kosambi, Tangerang pada senin (28/10/2024).
Dalam aksi tersebut, menghimpun berbagai macam elemen termasuk pemuda dan masyarakat sekitar kosambi yang terdampak langsung oprasional truk tambang yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.
Kordinator Aksi, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa, aksi yang disampaikan hari ini adalah bukti bahwa masyarakat masih geram dan pemerintah yang tetap diam.
“Tentunya orang yang ikut serta dalam aksi ini adalah para calon korban yang khawatir dengan masa depannya, karena tidak mengenal usia, jenis kelamin dan tempat tinggal,” Kata Aditya yang juga Sekretatis Umum SEMMI.
Lebih lanjut, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan adalah tentang penegakkan Perbup dan Pembentukan Perda Pembatasan Jam Operasional Mobil Tanah.
“Banyaknya korban dan kurang ditegakannya Perbup No 12 Tahun 2022 seharusnya bisa menjadi ukuran dibuatnya Perda yang lebih tajam, kita lihat apakah pimpinan baru di DPRD mempunya keberanian untuk membentuk itu,” Tegas Aditya Kepada Wartawan.
Ditempat yang sama, Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi mempertanyakan keikutsertaan DPRD dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tangerang yang wajib hukumnya.
“Kalau DPRD saja tidak memiliki sikap, lalu harus kemana masyarakat mengadu?,” Tanya Indri Damayanthi saat orasinya.
Diketahui bahwa Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menyerukan “Darurat Mobil Tanah, kami bersama korban”, merakapun akan mengawal sampai dengan ditegakannya Perbup dan pembuatan Perda Jam Operasional Mobil Tanah.
( Asep red ).
Related Posts
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang dan Beserta Staf mengucapkan Selamat Hari Ulang tahun RI ke-80 dari 17 agustus 1945 – 17 agustus 2025.
Dugaan Penggelapan Informasi Publik, Proyek Ratusan Juta Dikeluhkan Warga Kelapa Dua !!
Info Desa Kita Adakan Bakti Sosial dan Santunan Yatim Piatu.
Menteri ATR / BPN, Gemapatas agar patokan antara tanah ada pembatas valid.
Adpeknas minta aparat ispektorat Kab. Tangerang agar di periksa, bahwa Proyek PL kecamatan Gunung Kaler ada menghilangkan bahan baku kontruksi.
No Responses