google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bukti asli harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH

Tangerang, postangerang.com

Para Jaksa memutuskan di Pengadilan tidak adil, bahkan para sidang para pelapor menerima sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tidak sesuai bukti, Senin (13/03).

Pelapor idria mengatakan mendapat warisan berupa girik. Diterima tahun 1982.

Turunan pokok agraria tahun 1982 girik sudah tidak boleh terbit lagi.

Setelah dapat girik Idris pergi ke Lampung. Ini ke bohongan.

Pada sidang yang lalu saksi mantan Lurah sudah jelaskan.

Di buku Desa nama Idris tidak ada di dalam riwayat buku Desa. Yang ada Lajung. Sedangkan Saksi fakta hilang seperti goib.

Salah satu saksi Kenal Idris tahun 2010. Selama meninggalkan kampung 36 tahun Idris menunjuk pohon mahoni yang pelapor idris ingat besarnya hanya sebesar betis orang dewasan. Itu pohon 36 tahun lamanya ujar Tomson Situmeang keheranan.

Batas pemilik angkasa pura hanya batas tanah terdakwa Joko Sukamtono. Bukan pohon mahoni.

Karna ada kelemahan dakwaan jaksa di saksi ahli ini makanya jaksa tidak mau menghadirkan saksi ahli dalam BAP polisi

Dari awal perkara ini sudah di dramalisir, Apapun terdakwa pasti di hukum.

Yang menghukum jaksa maupun hakim akan menerima laknat tujuh turunan kalau menghukum orang yang tidak bersalah.

Selam persidangan hakim terlihat condong ke jaksa. Harapan saya hakim masih punya hati nurani Karena berdasarkan ketuhana, yang maha esa.

Kriminalisasi perkara tanah di Pantura bukanya.Hanya terdakwa Joko Sukamtono saja.

Nenek Nio di Tutut jaksa Syahanara dan Eva akirnya di Vonis bebas.

Jimy Lie yang di tuntut jaksa Syahanara dan Eva juga di tuntut 4 tahun dan di vonis.hakim bebas.

Begitu juga Anton Wijaya Salim bersama istrinya Bohong Khim di tuntut Jaksa Syahanara hanya 5 bulan.

Semua perkara ini Karna pengembang Pantura akan menguasai tanah para korban yang di kriminalisasi.

Apakah Joko Sukamto hakim berani membebaskan,” Joko Sukamto memiliki sertipikat asli produksi BPN

Kabupaten Tangerang. Sedangkan pelapor memiliki girik yang tidak tercakwaftar di riwayat buku Desa.

arfaiz / posta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses