google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.

Jakarta, postangerang.com

Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI, rabu (16/05).

Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi.

Aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.

Bos tukang kemplang uang masyarakat akirnya harus nelan pil pahit. Angkuh dengan uang hasil nipumya perkara dari penyidik ketika di P 19 di tolak jaksa dengan alasan tidak jelas.

Perkara berikutnya di vonis bebas oleh hakim. Karna tidak ad putusan jaksa wajib kasasi. Hakim kasasi MA memberika. Putusan 18 tahun penjara dan perkara berikutnya sudah siap p 19 ke kejaksaan.

Hari ini majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa.

Dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI.

Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah di sita aset tambahan senilai 3 Triliun Rupiah.

“Kasus sudah P21 dan sudah di lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan.” Ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes POLRI.

LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan.

Sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan “Yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan.

Ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan.

Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali.”

Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat.

LQ juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini.

“Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Arfaiz / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses