google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Adapun Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

Bandung, postangerang.com

Ketua Hakim Yoserizal Pengadilan Bandung sudah menjatuhkan hukuman sesuai kesalahan dan perbuatannya, hakim sudah memonis terdawa, Senin (26/06).

Hakim Ketua Yoserizal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing berpariasi di jatuhkan hukuman.

Ada 6,5 tahun dan 5,5 tahun oleh hakim Ketua Yoserizal, tergantung hasil vonis.

“Tok-tok dan tok kata hakim mengatakan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti bersalah melakukan perlawanan hukum.

Kini kedua terdawa telah menjalani hukuman penjarah sesuai hukum vonis pengadilan negeri Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku penyuap hakim agung masing-masing dengan hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.

 

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana.
 
Adapun kedua terdakwa merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan KSP Intidana.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa,” kata hakim dalam sidang di PN Bandung, Senin.

 

Adapun Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. dikutip antara.com
 
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

 

Kemudian Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp750 juta.
 
Sama dengan Heryanto jika tak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
 
deni / jajang / postang.

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses