
Purwakarta, postangerang.com
Wah, duh rotasi penjabat Daerah Purwakarta, Jawa Barat kini berurusan sama Kejati Bandung, di duga Carut – marut Rotasi dan Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Diduga kuat ada politis yang terjadi jual beli jabatan.
Karena, ada puluhan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah belum memenuhi kriteria duduk di kursi jabatan yang baru.
Sebanyak 61 Pejabat Yang Dilantik Bupati Anne 47 Orang Langgar PP Nomor 11 Tahun 2017, Memperkuat Dugaan Jual Beli Jabatan.
Kasus Sedang Ditangani Kejati Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Didi Suhardi, saat konfrensi pers (23/12) di gedung Kejati memberikan keterangan tentang kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta.
“Ke 47 pejabat tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil”, kata Didi Suhardi Kasie Humas Kejati Bandung. dikutip pojoksatu
Menurut Kejati Bandung, melanggar pasal 190 ayat 3 pada PP tersebut. Dikutip pojoksatu
Adapun bunyi pasal 190 ayat 3 pada PP No 11 Tahun 2017 yaitu ‘Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilakukan paling singkat dua (2) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.
dono / yadi / deni / post
Related Posts
Program kolaborasi lintasOPD, bertujuan meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idul Adha.
Kepsek SMPN 1 : Kosambi Mereka juga diberikan motivasi dan doa untuk mencapai kesuksesan di masa depan.
Sangketa sepadan Tanah Laut di pagar, Belum ada penetapan Hukum Pengadilan Negeri.
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
No Responses