google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Jakarta, postangerang.com

Perkara pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penguasaan tanah tanpa alas hak yang tengah ditangani oleh Bareskrim kini seolah berjalan di tempat, rabu (05/07)

penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan
ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Advokat Fransiska Martha Ratu, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm Penasihat Hukum Sientje Mokoginta Cs., penyidik turun ke Manado berkordinasi

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat

Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penguasaan tanah tanpa alas hak yang tengah ditangani oleh Bareskrim kini seolah berjalan di tempat.

Ironisnya, stagnansi justru terjadi setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta Cs.

Jaka dalam keterangan tertulisnya menuding adanya intervensi dan keterlibatan oknum yang mencoba menghalang-halangi pengungkapan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta Cs.

“Ini kali kedua perkara kami mengalami zero progress seperti ini. Yang pertama adalah pada sekitar akhir tahun 2022.

Penyidik Bareskrim ketika itu turun dan melakukan pemeriksaan ke Manado, sepulang dari sana mereka dapat banyak tambahan alat bukti, kami ingat betul waktu itu penyidik seolah sangat antusias dan yakin perkara akan segera tuntas.” katanya.

Tapi yang terjadi kemudian, lanjut Jaka, justru sebaliknya. Terhitung semenjak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023,

Manya ada sekitar 3 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Sementara surat panggilan terhadap terlapor pun terkendala karena persoalan teknis terkait pengiriman panggilan.

“Katanya alamat tidak ditemukan. Padahal itu orang tinggal di pusat kota dan semua orang di Manado hampir engga ada yang engga kenal dia. Aneh kalo engga ketemu”. Ungkap Jaka

Namun, Jaka mengakui pihaknya pada saat itu masih berusaha untuk berpikir positif dan menghormati proses yang berjalan.

Hingga akhirnya pada awal bulan Juni, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke wilayah hukum Polda Sulut.

Di mana berdasarkan informasi yang beredar, dalam kegiatan dinas yang berlangsung lebih kurang selama 7 (tujuh) hari tersebut.

Penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 8 (delapan) orang dengan status saksi, termasuk di antaranya adalah para terlapor Stella Mokoginta Cs.

“Sebelum (penyidik) berangkat, memang kami sempat berkoordinasi. Bahasanya waktu itu mereka sudah memahami peran serta dari para saksi masing-masing.

Kami percaya aja. Eh, ternyata pas pulang dari sana, begitu lagi”. Beber Jaka.

Advokat Fransiska Martha Ratu, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang juga merupakan Penasihat Hukum Sientje Mokoginta Cs., menambahkan, semenjak penyidik turun ke Manado kemarin, mereka seolah mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.

“Beberapa kali kami coba hubungi untuk minta waktu, sekadar untuk menindaklanjuti hasil kegiatan di sana. Tapi sulit sekali, engga jelas kenapa.

Kalau begini jadi ada sedikit penyesalan juga engga ikut mengawal ke Manado kemarin”. Kata Siska.

“Kemarin di Manado kan mereka sempat bertemu dengan para terlapor dalam rangka pemeriksaan.

Tapi yaa mudah-mudahan engga ada kaitannya dengan perubahan sikap pada penyidik belakangan ini”. Imbuh Siska.

Oleh karena itu kemudian, baik Siska dan Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.

“Kami bukan engga tau upayanya terhadap situasi yang demikian, hanya saja kami masih berusaha untuk menahan diri demi memberikan keleluasaan bagi penyidik yang menangani perkara ini.

Tapi itu bukan tanpa batasan, jadi kalau memang nanti berdasarkan pertimbangan kami.

Ada dugaan yang beralasan, ya mau engga mau akan kami tempuh upaya. Ramaikan sekalian”. Tutup Siska.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

Arfaiz / postang

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses