KATE VICTORIA LIM MAU BUAT LAPORAN POLISI MALAH DIANCAM, DILECEHKAN OKNUM POLRI. PELAYANAN NOL BESAR!
Jakarta, postangerang.com
Kate Victoria Lim anak gadis, pengacara Alvin Lim dalam videonya terbaru di kanal Youtube Quotient TV, menceritakan pengalamannya mencoba membuat laporan polisi sendiri.
“Saya sengaja datang tanpa didampingi lawyer LQ bertujuan untuk mengalami sendiri pelayanan Polri, membuktikan langsung bagaimana pelayanan Polri terutama terhadap anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban kejahatan.”
Kate awalnya datang ke Polres Tangsel ke SPKT untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana, SPKT menyampaikan tidak bisa tanpa didampingi petugas pemerintah dari PT2PA.
Ketika hendak kluar SPKT petugas Polri menyuruh saya ketemu penyidik piket bernama Budi dari unit Harda.
“Ditanyakan tentang prosedur bagaimana melapor untuk anak dibawah umur, Budi nampak bingung dan berjam-jam berusaha mencari di pasal dan Undang-undang mana harus ada wali.
Yang buat saya bingung, ayah kandung saya memang sudah cerai dengan ibu kandung saya, namun ayah saya menikah lagi dengan Phioruci, bukankah Phioruci secara hukum sah sebagai orang tua saya walau ibu tiri.
Anehnya Polisi ngotot harus ibu atau ayah kandung yang mendampingi.
Ditanya diatur dimana, tidak ada satu polisi yang bertugas yang saya temui tidak bisa menjawab malah disuruh melapor ke Polda dengan alasan ayah saya publik figure.”
Kate Lim mengungkapkan kebingungannya, “Apakah Anggota Polri yang bertugas tidak belajar hukum, anehnya sampai di Polda, beda orang, beda lagi asumsi mereka.
Petugas Polri dari subdit Cyber Bobby bahkan bilang asumsi dan pemikiran dia, LP lebih baik tidak di buat demi kebaikan semua pihak katanya.
Bahkan saya diminta bawa ahli untuk mematahkan opini hukum Bobby. Anehnya, di bilang kami bukan menolak tapi datang saja laen hari, kemungkinan hasil bisa berbeda (beda petugas jaga SPKT).
Bukankah ahli diperiksa nanti ketika lidik dan sidik serta kewajiban Polri untuk menyediakan ahli? Padahal awalnya, Petugas cyber sebelum Bobby bilang bisa unsur pidana pencemaran terpenuhi asalkan saudara kandung ayah saya datang.
Hingga saya telpon adik kandng papa saya jam 12 malem dan meluncur ke Polda dari rumahnya. Namun, setelah mengisi surat pernyataan wali dan surat rekomendasi, diganti lagi petugas cyber Bobby dan ditolak kembali dengan alasan lain.”
Kate Lim sebagai anggota masyarakat menyampaikan keluh kesahnya. “Pak Kapolri yang terhormat, jika saya saja anak pengacara sulit mendapatkan layanan kepolisian, bagaimana masyarakat lainnya?
Apakah begini cerminan buat LP tanpa uang? 9 jam menunggu, di ancam, dilecehkan dengan 1001 alasan, akhirnya ditolak.
Bagaimana nasib anak dibawah umur lainnya yang menjadi korban kejahatan, misal dilecehkan atau disiksa oleh ortu kandung mereka? Jika tidak didampingi ortu kandung, maka tidak bisa meminta pelayanan Polri? Pantesan ada tagar PERCUMA LAPOR POLISI.”
Kate Lim datang ke SPKT ingin melapor karena diduga menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah. Di Uya Kuya TV, ada oknum menuduh Kate di cuci otaknya dan diajari kebencian sejak kecil.
“Saya berbicara dari pengalaman saya pribadi dengan polisi.
Saya melihat, mendengar dan mengalami langsung, makanya saya rekam dan perlihatkan video rekaman ini sebagai bukti, bukan sebagai fitnah, agar masyarakat bisa dengar langsung kata-kata anggota Polri ketika memberikan pelayanan.
Malah saya diancam, dilecehkan dan ditolak pelayanan. Padahal seharusnya polri tidak boleh menolak laporan masyarakat.
Kenyataannya inilah bukti hasil, ketika mau buat LP tanpa uang.
Jika memang polri baru giat dan melayani jika terima uang, kenapa ga di buat saja tarifnya. Daripada males-malesan melayani dan lempar kewajiban.”
Kate Lim meminta agar pihak kepolisian memberikan layanan kepada dirinya walau dia dibawah umur.
“Saya merasa dirugikan sebagai korban dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah, saya mau melapor ke polisi sebagai warga negara yang baik.
Akankah Kapolri memfasilitasi anak perempuan atas haknya melapor? Saya minta Kapolri memerintahkan anak buahnya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai Pasal 2 UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Kepada oknum Polri yang menolak pelayanan seperti Bobby, sebaiknya dikeluarkan saja dari institusi Polri agar tidak merusak nama baik Polri.
Reputasi Polri bukan tergantung dari omongan orang, tapi dari kualitas pelayanan Polri ke masyarakat.
Jika Kapolri ingin reputasi Polri meningkat, mulai layani masyarakat denga maksimal, jangan hanya melayani mafia yang punya uang.
Saya tunggu kabar dari Polri karena hingga saat ini, tidak ada anggota Polri yang peduli memberikan layanan kepada saya karena dianggap saya dibawah umur.
Kapolri Jendral Listiyo Sigit ketika di konfirmasi lewat wabsap hanya di baca dan tidak di jawab.
“Begitu juga rekan media yang lain ketika menghubungi Kadiv Propam Sahna tidak ada jawaban wabsap hanya di buka tetapi tidak di balas”, ujarnya.
play / deni / post
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
No Responses