Serang – postangerag.com
Fahmi Bachmid Pengacara Nikita mengatakan bahwa Pengadilan yang menyidang Nikita di Serang, ngaco, alias tidak jelas.
“Lah wonge wes tak ketok”, katanya Fahmi
Menurut Fahmi bahwa ia berharap pada pengadilan Negeri Serang tidak profesional, bahwa saksi tak hadir dalam persidang, sehingga membuat kleinnya bisa di rugikan.
Coba, bayangkan sudah 3 kali sidang saksi tidak bisa di hadirkan, tampa ada berita kkabarnya.
Ini sama saja melecehkan instuti Pengadilan dan ini juga melanggar kode etik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyampaikan akan melimpahkan ulang ke pengadilan, kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani, yang telah divonis bebas.
Kuasa hukum dari Nikita, Fahmi Bachmid menyebut Kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu.
“(Jaksa) Ngaco,” ucap Fami, saat dihubungi, Minggu (1/1/2022).
Menurut Fahmi, kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu.
Menurutya, proses hukum setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Serang, adalah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejari Serang membuka peluang akan kembali menyerahkan atau melimpahkan perkara Nikita Mirzani ke PN Serang.dikutip detiknews.com
Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.
Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Serang, Kamis (30/12).
Hal senada dikatakan Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya, yang utama dalam penyerahan kembali berkas adalah adalah memastikan keberadaan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra di Indonesia.
Jika keberadaannya sudah diketahui, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan.
“Baik yang utama adalah kita memastikan keberadaan saudara saksi pelapor.
Dan sudah dibacakan jelas tadi, bahwasanya Kejari Serang akan segera dilimpahkan kembali perkara tersebut setelah saksi MD kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” tegas Indah Soraya dihubungi terpisah.
Hasan / deni / henry / post
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Bersama Dewan Pemenangan Syiar di Cipondoh Kobarkan Semangat Pilkada 2025 untuk Airin-Ade dan H. Sachrudin-Maryono.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
BANJIR PASANG AIR LAUT MENGAKIBATKAN RENDAM RATUSAN RUMAH WARGA KOSAMBI BARAT.
No Responses