google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KAPOLRES BANDARA SUTTA KOMBES EDWIN HATORANGAN HARIANJA DAN IRJEN TEDDY MINAHASA CAMBUK BUAT KAPOLRI,

Jakarta, postangerang.com

Kate Victoria Lim, anak pengacara Alvin Lim dalam video terbaru di Quotient TV membongkar modus oknum Polri dalam bisnis kotor narkoba.

Dalam videonya Kate Lim menyebut bahwa penangkapan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jawa Timur, hanyalah intrik politik internal Polri bukan upaya pemberantasan Narkoba.

Dalam videonya yang berdurasi 30 menit, Kate menjabarkan beberapa modus oknum Polri. Pertama, adalah jual beli barang bukti seperti kasus Teddy Minahasa.

Kedua, adalah melepaskan penguna narkoba yang tertangkap tangan dengan sejumlah imbalan uang. Ketiga, adalah jual beli

kasus narkoba dimana oknum Polri merekayasa jumlah barang bukti yang disita, dengan imbalan uang. Keempat, adalah oknum Polri yang justru menjadi beckingan para bandar narkoba yang menerima setoran bulanan.

Terakhir, adalah oknum Polri yang menjadi penguna dan pengedar narkoba.

Kate Lim secara gamblang menceritakan satu contoh kasus dimana transaksi melepaskan penguna narkoba yang ditangkap bisa menghabiskan biaya 7,6m sampai 500 juta untuk oknum Polri.

Dengan mudah oknum Polri mengunakan jabatannya demi memperkaya diri sendiri dan merusak nama Institusi Polri.

Kate Lim menghimbau Kapolri mengunakan momen ini untuk membersihkan peredaran narkoba dari oknum Polri yang nantinya merusak nama Polri.

Selain itu Narkoba, juga merusak moral dan kesehatan generasi muda bangsa dan membawa keterpurukan bagi masyarakat Indonesia.

Kate Victoria Lim dengan LQ Indonesia menyoroti kebobrokan mental oknum pejabat Kepolisian yang semakinterpuruk.

Kasus bos narkoba internasional Bandara Sutta seharusnya menjadi cambuk buat Kapolri.

Kapalres bandara Sutta Kombes Edwin Hatorangan Harianja setelah sidang etik akirnya di pecat bersama Kasat narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Edwin diduga terima duit 7,6m dari gembong bos narkoba Internasional. Berakir di pecat dari Kepolisian. Menerima uang tidak profesional dalam menangani perkara narkoba.

Sampai saat ini perkara narkoba belum di sidangkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Jaksa penuntut umum Syahanara SH ketika di pertanyakan kapan sidangnya bos narkoba selalu mengelak. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Budhi mengatakan.

Saya mendengar laporan tetapi itu masa kerja Pejabat yang lama. Saya disini baru mulai dari nol ujar Budhi.

Sedangkan kasus Kapolsek Sepatan yang tertangkap sedang menggunakan narkoba bersama anggota polres Kota Tangerang sudah satu tahun tidak ada kabar beritanya.

Dimana nasib AKP Oky Bekti Wibowo mantan Kapolsek Sepatan sampai saat ini tidak ada kabarnya.

LQ Indonesia mengatakan. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kalau merasa bersih silahkan perkaranya di sidangkan.

Sudah jelas itu perkara sudah ada SPDPnya dan ada Jaksanya Syahanara SH yang di tunjuk untuk menyidangkan perkara Narkoba yang menyeret Kapolres dan 10 anggotanya.

Kapolres Bandara Soetta, Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.

Laporan ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Edwin juga menerima uang dari Kasat Reserse sebesar USD225 ribu atau senilai Rp3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD376 ribu atau Rp3,9 miliar (asumsi kurs Rp10.623 per dolar Singapura).

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. LQ meminta agar penegakkan hukum terhadap narkoba bisa tegas dan tak pandang bulu.

Play / deni / post

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses