google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Anwar Usman terus mengalir laporan dari berbagai LSM dan aktivis

Jakarta – postangerang.com

Aktivis dan LSM TAPDK memperlihatkan pada wartawan, bahwa sudah melaporkan Anwar Usman matak Mahkamah Kostitusi di Mahkamah Agung (MA).

Kini Anwar Usman terus mengalir laporan yang tak sedap tentang mereka, sabtu (25/11)

Dengan mengogolkan ponakan jadi Cawapres, kini di pecat di Institusi yang maha terhormat MK.

Tidak cukup sampai ia di pecat, tetapi kasus ini akan di laporkan.

“Kami akan teruskan laporan ke Pihak KPK tentang Korupsi dan kolusi, terhadap keluarga”, kata ketua TAPDK.

Menurut Manurung, bahwa AU sudah diduga untuk memperkaya dirinya dan terhadap sekelompok itu di sebut korupsi.

“Mudah-mudahan KPK ketua baru akan meluruskan masalah ini, yang pengaduan masyarakat cepat di tanggapi”, ujarnya Manurung.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Kali ini diajukan oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

PKPU itu berisi soal revisi syarat capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang membolehkan wali kota di bawah usia 40 tahun jadi capres atau cawapres.

“Sudah kami daftarkan pagi ini pukul 10.00 WIB,” demikian bunyi keterangan pers TAPDK yang diterima wartawan, Senin (20/11/2023).

Salah satu pemohon, Ridwan Darmawan alasan utama TAPDK menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dikutip detik.com

Karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang melawan hukum.

Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses