
Jakarta, postangerang.com
Ada sekitar 4 orang di tahan di KPK yang lalu di tangkap tangan di Surabaya ternyata Wakil Ketua DPRD Surabaya dan kawan-kawannya.
Keempat kawan-kawan saat ini di perpanjang masah tahanannya.
Tujuan masa tahanan di perpanjang untuk mengumpulan data-data yang akan memperkuat untuk pidana.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim)”, katanya Ali Fikri KPK di Jakarta.
Menurut Ali Fikri, Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, karena ada hubungan cari data yang akan memberatan Wakil Ketua DPRD dan kawan-kawan.
“Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan.
Untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1).
Empat tersangka tersebut terdiri atas dua penerima suap masing-masing Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Kemudian, dua tersangka pemberi, yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator. dikutip mardeka.com
Kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Saat ini, tersangka Sahat diamankan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta RS dan AH masing.
Masing ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan keempatnya selama 20 hari pertama sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Ali mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dengan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi oleh tim penyidik.
Juni / deni / post
Related Posts
Kepsek SMPN 1 : Kosambi Mereka juga diberikan motivasi dan doa untuk mencapai kesuksesan di masa depan.
Sangketa sepadan Tanah Laut di pagar, Belum ada penetapan Hukum Pengadilan Negeri.
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Sampaikan Suara Cinta Warga Bogor Buat Gubernur Jawa Barat!!!
No Responses