google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Viral! Oknum Pegawai Samsat Cileduk diduga Melakukan Praktek Pungli kepada Masyarakat.

Tangerang, Posindosia.net.

Proses investigasi awak media bersama PH  Abdurrachman syah putra negara, S.H. mendampingi korban mendatangi langsung ke Kantor Samsat Cileduk, Kota Tangerang, Banten, belum lama ini.

Tidak ada di tempat, dengan harapan ingin bertemu langsung dengan oknum petugas Samsat yang berinisial RS.

Bahkan sudah di tunggu dari jam 07:00 wib sampai jam 9:00 wib belum kunjung datang juga.

Ucapnya dari teman lainya, dengan alasan masih di jalan menuju kantor karena alasan macet.

Jarak dari rumah jauh dan mengalami ban  bocor dan sampai korban meninggalkan area kantor tidak bertemu.

Kinerja oknum tersebut sudah melanggar SOP di samsat yang seharusnya masuk kantor absen paling terakhir jam 07:46 wib.

Namun pada kenyataanya tidak demikian, sampai jam 09:00 wib oknum tersebut, masih belum datang di kantor terkesan tingkat kedisiplinan buruk.

Merugikan masyarakat umum, merusak citra pelayanan Samsat Cileduk, merusak nama baik institusi.

Namun kinerja pegawai samsat tersebut terkesan dibiarkan oleh pimpinan Samsat.

Lanjutan investigasi awak media kepada beberapa petugas Samsat terkait pelayanan dan kinerja dari oknum tersebut.

Keterangan yang di dapat memang membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah sering seperti itu pungkasnya salah satu petugas Samsat yang berinisial S.

Investigasi terus dilanjutkan oleh awak media dengan melakukan wawancara kepada oknum pelaku yang berinisial RS.

Ketika ditanya mengaku bahwa memang benar-benar meminta sejumlah uang kepada korban dengan bukti-bukti yang ada.

Dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya namun sampai berita ini tayang belum ada penyelesaian.

Pelaku juga memberikan pernyataan kepada awak media bahwasannya bukan cuma dirinya yang terlibat tapi beberapa oknum.

Ironis juga masuk kategori terlibat pungli yang disebutkan, dari pelayanan cek fisik dikenai biaya Rp.30.000 dan hampir semua loket pelayanan di minta biaya dengan jumlah yang berbeda-beda berbeda dan kegiatan tersebut

Hal ini di minta kejaksaan tentang pungli harus di proses hukum yang terlibat pungli, balik nanya.

“Apakah diperbolehkan oleh oknum Kanit pungli, kalau boleh itu korupsi berjemaah”, pungkasnya.

Hasil wawancara awak media juga kepada  korban pengakuan nya sudah sangat kecewa dengan oknum yang berinisial RS hanya abis di janji-janji manis.

“Kami minta pada pemetintah agar berikan sanksi berat pada pegawai samsat, tidak konsisten dengan omongan nya, korban diminta uang sebesar Rp.2.250,000”, katanya korban.

Untuk membayar pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor pada 10 April 2025 honda beat padahal masih dalam satu kota yang sama di Tangerang Selatan.

Uang sebesar Rp. 700.000 untuk bayar pajak motor Scoopy sudah di serahkan namun sampai saat ini STNK belum di terima oleh korban.

Korban di php akan memberikan BPKB beat ternyata tidak ada, korban merasa di bohongi alias ditipu oknum samsat.

Korban merasa di rugikan karena tidak bisa bekerja selama delapan bulan, kesulitan bekerja karena motor tidak bisa digunakan dikarenakan STNK belum selesai di proses Samsat.

Korban menyesal membayar pajak, berdampak sangat buruk terhadap ekonomi korban sampai mempunyai hutang akibat dari perlakuan oknum Pegawai Samsat yang tidak bertanggung jawab.

Korban berharap oknum yang berinisial RS segera bertanggungjawab penuh atas perlakuan buruk nya yang sudah merugikan korban dan apabila kasus tersebut.

Tidak di selesaikan maka masuk dalam proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

UU ASN yang mengakibatkan PTDH dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS mengatur soal pencaloan adalah pelanggaran Berat yang dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.

UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan internal Polri mengatur Kode etik adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hasil investigasi langsung media di lapangan, area Samsat Cileduk, awak media meminta kepada :

Kepala Kantor Samsat Cileduk, Dispenda/Bapenda Propinsi Banten, Polres Metro Tangerang Kota, Walikota Tangerang untuk segera menindak tegas dan memberikan hukuman kepada oknum Samsat.

Melakukan kecurangan yang telah merusak nama baik institusi, menyakiti hati masyarakat.

Hal ini sudah merugikan masyarakat, membuat cidera kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak dan merugikan para korban sesuai peraturan, UU dan hukum yang berlaku.

(HELEN/MEGARETHA)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses