google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

UMP Banten : Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022.

Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, mengatakan bahwa UMK naik sekitar 6,5% kenaikan.

Bahwa UMK akan mensosialisasikan pada pihak perusahaan.

Kemungkinan Desembet 2022 akan datang akan di sampaukan pada pihak perusahaan.

“Kami akan berlakukan UMP Provinsi Banten akan di sosialusasikan bulan ini, sehingga pihak perusahaan di bulan januari 2023 mendatang bisa di terapkan”, katanya Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi,

Menurut Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023 nanti.

Di tahun itu, UMP Provinsi Banten bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11.

“Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur,” kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, kepada detikcom, Senin (28/11/2022).

Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022,” kata Karna terpisah.

Di diktum SK Gubernur dikutip detikcom, kenaikan UMP ini sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional. Penyelesaian permasalahan mengenai upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan serikat buruh.

“Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” tertulis dalam ketetapan.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses