
Tangerang, Postangerang.com.
PPA PPMI PT. Nomi Bogasari Indonesia terus berjuang untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh manajemen PT Nomi Bogasari Indonesia yang di mana diduga telah melakukan tindakan-tindakan intimidasi intervensi dan diskriminasi kepada seluruh anggota dan karyawan.
PT Nomi Bogasari Indonesia dan bahkan ada dugaan bentuk ancaman-ancaman secara verbal kepada seluruh karyawan dan khususnya anggota Serikat pekerja PPA ppmi PT Nomi Bogasari Indonesia atas dasar menolak atau menghalang-halangi membentuk Serikat pekerja yang di mana sudah diatur di dalam undang-undang 21 tahun 2000 pasal 28.
Bahkan diduga manajemen/direksi/owner dari PT Nomi Bogasari Indonesia yang berinisial BPK, (HMW) adalah WNA saudari PS selaku Direksi, saudara /I SS ,&M selaku HRD PT NOMI BOGASARI INDONESIA.
Melakukan tindakan pelanggaran tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan yaitu UMK ( SK Gubernur Nomor :561/3182023 dan SK Gubernur No, 501/293 2024 sejak Juni 2023 sampai dengan Sekarang Maret 2025) dan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nomi Bogasari Indonesia yang beralamat di kabupaten Tangerang.
maka dari itu PIMPINAN/DIREKSI/OWNER PT.NOMI BOGASARI INDONESIA di Duga telah melakukan
Tindak pidana kejahatan yaitu Pasal 43 jo 28, UU 21 TH 2000 tentang serikat pekerja.
Selanjut nya melakukan tindak pidana kejahatan Pasal 185 Jo 88 e UU no 6 /2023, membayar upah d bawah upah minimun UMK Kab,tanggerang
Kami Serikat Pekerja PPA PPMI PT.NOMI BOGASARI INDONESIA
Melaporkan KePOLDA METRO JAYA Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/314/I/2025/SPKT/POLDA MOTRO JAYA, TANGGAL,14 Januari 2025 Pukul 22:36 WIB.
Yang Sampai sekarang serikat pekerja yang ditolak Oleh PT.NOMI BOGASARI INDONESIA. Pada tanggal 11 Maret 2025.
Mendapat informasi ketua DPW PPMI PROVINSI BANTEN, DK ARIF.
( Sep red ).
Related Posts
PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN KETUA RW.
Sangketa sepadan Tanah Laut di pagar, Belum ada penetapan Hukum Pengadilan Negeri.
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Subsidi Negara Terkuras ; Mafia Solar Jawa Barat Semakin Kaya.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
No Responses