google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku penipu Jaksa bodong mempunyai senjata Api.

Tangerang Selatan, postangerang.com.

Jaksa Gadungan di tangkap di Kota Tangerang Selatan, saat ia mnta uang ke pada klainnya.

Uang yang di minta 3 kali cicil bentuk meringankan terdakwanya bisa ringan saat di tetapkan hakim.

Pertama duaan ia palsu, ia saat di persidang tidak tmpak ia ada di Pengadilan.

Lalu pihak keluarga menanyakan pada hakim usai di sidang, ia tak kenal dengan nama Tonny R ada di sidang.

“Lalu saat beberapa hari sidang, pelaku ia minta uang sisanya dengan Rp.310 juta”, katanya tim Jaksa Apreza Darul Putra.

Menurut informasi, Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap seorang jaksa gadungan dengan aduan kelaurga terdakwa.

Menurut ia, begitu keluarga mengadukan kepada Kejaksaan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49).

Kini dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.

“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver.

Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara.

namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.

“Kami berharapkan pada masyarakat agar berhati-hati dalam penangan kasus agar tidak rayuan dan manis orang yang tak di kenal”, ujarnya Jaksa pada wartawan.

Kasus ini tetap akan di proses hukum pelaku di kenakan pasal berlapis-lapis.

“Karena ia sudah menipu korban untuk meloloskan terdakwa, kemudian ia mempunyai senjata api (Senpi) tampa ada izin dari aparat hukum”, tuturnya.

(indri / feri)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses