
Serang, POSTANGERANG.COM
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi P3SPS atau pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran di halaman Rumah kediaman DPRD provinsi Banten desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang provinsi Banten, kamis 21/11/ 2024.
Turut hadir, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, PINAN SH,/ Ketua KPID Banten, HARIS H WITHARJA, wakil ketua, dan Anggota KPID Banten, MAMAN pratisi media. serta dihadiri juga masyarakat sekitar.
Wakil Ketua KPID Banten, HARIS H WITHARJA mengatakan, tujuan sosialisasi P3SPS ini, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam dunia penyiaran.
“Jika masyarakat memahami P3SPS atau aturan-aturan yang ada di penyiaran, diharapkan masyarakat bisa sama-sama mengawasi Siaran televisi dan radio yang ada di wilayah masing masing.” ujarnya.
Selain sosialisasi P3SPS, KPID Banten juga melakukan literasi media, ditambahkan Solah,meskipun new media atau media sosial belum kewenangan KPI atau KPID dalam hal pengawasan.
“Namun kami memiliki niatan moril untuk sama-sama meliterasi masyarakat agar menggunakan media sosial ke arah yang positif dan mewaspadai informasi hoax, isu sara dan sebagainya,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, PINAN SH mengatakan, banyak aspirasi masyarakat kaitannya agar yang dilakukan pengawasan itu bukan hanya televisi dan radio saja, Tetapi juga media sosial.
“Dengan kebebasan yang ada pada media sosial saat ini, dampaknya masyarakat dengan sangat mudah mengakses apapun, termasuk kaitannya ke hal-hal yang negatif, terlebih yang dikhawatirkan itu adalah anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Politisi DEMOKRAT ini berharap sebagai perwakilan masyarakat banten revisi undang-undang yang baru agar segera disahkan,”Mudah-mudahan segera disahkan,” ujarnya.
( Asep red ).
Related Posts
Sambut HUT Kabupaten Tangerang ke 393, Forum Kamasutra Gelar Bakti Sosial.
TOSTEM Indonesia, Pintu dan Jendela Aluminium Premium Jepang, Resmi Luncurkan TOSTEM Studio BSD.
Fraksi Partai Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan beserta Staf mengucapkan Hut Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun dari 13 Oktober 1632 – 13 Oktober 2025.
Bappeda Kabupaten Tangerang dan beserta Staf mengucapkan Hut Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun dari 13 Oktober 1632 – 13 Oktober 2025.
Bapenda Kabupaten Tangerang dan beserta Staf mengucapkan Hut Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun dari 13 Oktober 1632 – 13 Oktober 2025.
No Responses